Advertisement
Dua Pejabat DIY Pimpin Kota Jogja & Kulonprogo, Sultan: Keduanya Sudah Berpengalaman
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X optimistis kedua penjabat yang dilantik sebagai Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Pejabat eselon II di lingkungan Pemda DIY tersebut adalah Sumadi dan Tri Saktiyana dilantik oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Minggu (22/5/2022). Sumadi sebagai Penjabat Wali Kota Jogja, sedangkan Tri Saktiyana mengembang tugas sebagai Bupati Kulonprogo. Keduanya sama-sama bertugas sebagai Asisten Sekda DIY.
Advertisement
Sultan menilai, baik Sumadi dan Tri Saktiyana telah memiliki banyak pengalaman di tata kelola pemerintahan dan memahami karakter masyarakat.
BACA JUGA: Ngeri, Begini Gaya Belasan Pelajar di Bantul Bawa Sajam Sambil Menakut-nakuti
Gubernur DIY Sri Sultan HB X meyakini kedua sosok penjabat akan dapat menunaikan tugasnya dengan baik. Pasalnya mereka telah ditempa berbagai pengalaman dalam urusan tata kelola pemerintah daerah.
Selain itu, HB X menilai Sumadi dan Tri Saktiyana cukup mengenal peta sosiokultural kemasyarakatan DIY terutama Kota Jogja dan Kulonprogo. Sehingga diharapkan, manajemen pemerintahan sementara yang dijalankannya akan selalu berbasis pada kepentingan masyakarat.
"Dengan ditunjang koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat, Pemda DIY dan seluruh jajaran di tempat tugas barunya, maka keduanya akan mampu menyelesaikan segala tugas yang sudah diembankan," kata Sultan, Minggu.
Sultan meminta kepada kedua penjabat terkait dengan pengentasan kemiskinan. Bahwa Pemda DIY bersama Kota Jogja dan Kulonprogo dilibatkan dalam pilot project reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
Pilot project ini, diharapkan dapat menghasilkan output berupa daerah percontohan praktik reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan yang baik.
"Oleh karena itu saya berharap, agar Penjabat Wali Kota Jogja dan Penjabat Bupati Kulonprogo, dengan didukung semua perangkat daerahnya, dapat segera cancut taliwanda untuk menyukseskan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini, dan sekaligus terlibat aktif dalam agenda pilot project tersebut," ucapnya.
BACA JUGA: Pengin Jadi Caleg? PAN Sleman Buka Pendaftaran
Sultan mengingatkan bahwa kedua penjabat yang dilantik memiliki kewenangan terbatas sebagaiman tertuang dalam ketentuan yang berlaku. Di antaranya tidak boleh melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu tidak boleh membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Sultan menyatakan untuk penjabat yang akan melakukan pembahasan Raperda atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri. Kecuali Perda tentang APBD dan penjabaran APBD.
"Penjabat harus melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, di mana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement