Cegah Penularan PMK, Ternak Tak Kantongi SKKH Dilarang Masuk DIY
Advertisement
Harianjogja.com JOGJA--Pemda DIY memperketat pos lalu lintas ternak. Ternak dari luar DIY yang tidak membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) akan ditolak masuk.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Sugeng Widodo menjelaskan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di DIY dilakukan secara cepat, lokasi yang terkena kasus langsung dilakukan penutupan atau lokalisasi untuk mencegah penularan ke lokasi lain. Ternak di lokasi tersebut secara otomatis tidak diperbolehkan keluar untuk beberapa waktu sampai semua dinyatakan sembuh.
Advertisement
Ia memastikan DIY akan memperketat lalu lintas ternak karena diperkirakan bakal meningkat jelang Hari Raya Iduladha. Keluar masuk ternak di DIY harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari lokasi ternak tersebut dikirim. Sedangkan untuk ternak masuk akan dilakukan investigasi di pos lalu lintas ternak dan di pasar hewan.
BACA JUGA: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pelajar SMP Asal Sleman yang Tewas Dianiaya di Bumijo
"Terhadap situasi ini dilakukan peningkatan sanitasi pada kandang kelompok kandang personal untuk antisipasi. Secara implisit lalu lintas hewan tetap diperbolehkan hanya kami perketat untuk mencegah penularan dari endemik ke daerah sehat," katanya Senin (30/5/2022)
Selain itu sesuai kesepakatan tidak diizinkan mengimpor atau membeli ternak dari wilayah yang sudah terdata terjadi endemik PKK. Namun bagi yang belum terdata sebagai wilayah endemik masih memungkinkan ternaknya untuk bisa masuk. Ia mencontohkan Provinsi Jawa Timur tentu tidak semua masuk dalam daftar, sehingga daerah tersebut masih memungkinkan diterima masuk ke DIY. Kebijakan tetap memperbolehkan itu dengan mempertimbangkan karena jelang hari raya kurban.
"Kalau lalu lintas ternak dilarang, nanti kebutuhan untuk ternak idul kurban jadi kacau. Tetapi kalau diizinkan tanpa pengetatan nanti dikhawatirkan terjadi penularan yang meluas, semua harus bertanggungjawab," ucapnya.
Pos pemantauan lalu lintas ternak itu berada di Kulonprogo dua titik, Sleman dua titik dan Gunungkidul ada dua titik. Hanya saja ada keterbatasan personel yang harus bertugas. Namun Dinas Pertanian DIY melibatkan petugas lintas sektoral sehingga pemantauan melalui pos lalu lintas ternak dapat dilakukan secara terpadu. "Satgas ini terdiri atas kepolisian dinas provinsi dan kabupaten serta dari balai veteriner," katanya.
Sugeng mengaku tidak dapat menjamin pengetatan itu maksimal dilakukan karena masih banyak jalan tikus di DIY yang memungkinkan menjadi lalu lintas. Jalur ini sangat sulit dilakukan pemantauan. Sehingga petugas juga memperbanyak melakukan pemantauan di pasar hewan DIY. Melalui pasar tersebut ternak yang berasal dari luar DIY akan dimintai surat keterangan kesehatan hewan.
"Kalau misalnya satu truk yang terkena sampel itu tidak membawa SKKH ya otomatis akan ditolak. Karena kami punya keyakinan kasus PMK yang terdeteksi di DIY ini berasal dari luar, sehingga penerapan SKKH ini kami perketat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekjen PBB Serukan Penyelidikan Tewasnya Staf WFP di Sudan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Hujan Lebat Angin Kencang Disertai Petir
- Tol Jogja-Solo: Begini Rute Keluar dan Masuk di Exit Toll Prambanan dari Tol Trans Jawa, Wajib Kartu E-Toll Meski Gratis
- Grand Max Terguling di Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
- Aptisi DIY Ungkap Tantangan Sejumlah PTS di 2025
- Ratusan Perempuan Ikuti Olahraga Lari, Keliling Tempat Wisata di Jogja
Advertisement
Advertisement