Advertisement

Masalah Pesangon dan PHK Dominasi Perkara Hubungan Industrial di PN Jogja

Triyo Handoko
Rabu, 08 Juni 2022 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Masalah Pesangon dan PHK Dominasi Perkara Hubungan Industrial di PN Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 26 perkara hubungan industrial sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada paruh tahun ini. Kebanyakan perkara karena pesangon yang tak dibayarkan pengusaha pada pekerjanya.

Kepala Humas PN Jogja, Hery Kurniawan menyebut semua perkara yang ditanganinya dimenangkan oleh pekerja. “Karena dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kan sudah jelas bahwa pekerja berhak atas uang pesangon,” jelasnya, Selasa (7/6/2022).

Advertisement

BACA JUGA: UNISA Yogyakarta Kuatkan Silaturahmi dan Kemitraan dengan Persyarikatan Muhammadiyah/Aisyiyah

Hery menjelaskan bahwa setiap perkara hubungan industrial selalu melewati proses mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. “Tetapi karena Dinaskertrans dalam mediasinya tidak membuahkan hasil makanya dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Selain soal pesangon, perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak juga kerap diajukan oleh pekerja. “Kalau soal PHK, kami lihat setiap kasusnya bagaimana, apakah memang pantas mendapat PHK atau tidak karena setiap usaha kondisinya beda-beda,” ujarnya.

Hery menyebut semua perkara hubungan industrial selalu diajukan pertama kali oleh pekerja. “Pihak pemohon selalu dari pihak pekerja, pihak pengusaha tidak pernah ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement