Advertisement
Masalah Pesangon dan PHK Dominasi Perkara Hubungan Industrial di PN Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 26 perkara hubungan industrial sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada paruh tahun ini. Kebanyakan perkara karena pesangon yang tak dibayarkan pengusaha pada pekerjanya.
Kepala Humas PN Jogja, Hery Kurniawan menyebut semua perkara yang ditanganinya dimenangkan oleh pekerja. “Karena dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kan sudah jelas bahwa pekerja berhak atas uang pesangon,” jelasnya, Selasa (7/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: UNISA Yogyakarta Kuatkan Silaturahmi dan Kemitraan dengan Persyarikatan Muhammadiyah/Aisyiyah
Hery menjelaskan bahwa setiap perkara hubungan industrial selalu melewati proses mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. “Tetapi karena Dinaskertrans dalam mediasinya tidak membuahkan hasil makanya dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Selain soal pesangon, perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak juga kerap diajukan oleh pekerja. “Kalau soal PHK, kami lihat setiap kasusnya bagaimana, apakah memang pantas mendapat PHK atau tidak karena setiap usaha kondisinya beda-beda,” ujarnya.
Hery menyebut semua perkara hubungan industrial selalu diajukan pertama kali oleh pekerja. “Pihak pemohon selalu dari pihak pekerja, pihak pengusaha tidak pernah ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement