Advertisement
Masalah Pesangon dan PHK Dominasi Perkara Hubungan Industrial di PN Jogja
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 26 perkara hubungan industrial sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada paruh tahun ini. Kebanyakan perkara karena pesangon yang tak dibayarkan pengusaha pada pekerjanya.
Kepala Humas PN Jogja, Hery Kurniawan menyebut semua perkara yang ditanganinya dimenangkan oleh pekerja. “Karena dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kan sudah jelas bahwa pekerja berhak atas uang pesangon,” jelasnya, Selasa (7/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: UNISA Yogyakarta Kuatkan Silaturahmi dan Kemitraan dengan Persyarikatan Muhammadiyah/Aisyiyah
Hery menjelaskan bahwa setiap perkara hubungan industrial selalu melewati proses mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. “Tetapi karena Dinaskertrans dalam mediasinya tidak membuahkan hasil makanya dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Selain soal pesangon, perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak juga kerap diajukan oleh pekerja. “Kalau soal PHK, kami lihat setiap kasusnya bagaimana, apakah memang pantas mendapat PHK atau tidak karena setiap usaha kondisinya beda-beda,” ujarnya.
Hery menyebut semua perkara hubungan industrial selalu diajukan pertama kali oleh pekerja. “Pihak pemohon selalu dari pihak pekerja, pihak pengusaha tidak pernah ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Bantul Gencarkan Skrining Aktif TBC dengan Mobile X-Ray
- Kemenkum DIY Wanti-Wanti Penipuan AI, Deepfake dan Voice Cloning
- 2 Korban Pohon Tumbang Monjali Dimakamkan di TPU Seyegan
- Remaja di Imogiri Dianiaya dengan Gesper, Polisi Buru Pelaku
- Renovasi Jembatan Kewek, Pemkot Jogja Wajib Kajian Cagar Budaya
Advertisement
Advertisement




