Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja menghentikan penuntutan terhadap seorang tersangka kasus pencurian berinisial BM. Penghentian penuntutan tersebut menggunakan mekanisme restorative justice. Pasalnya BM terpaksa melakukan tindak pidana pencurian karena terhimpit ekonomi.
Penghentian tuntutan terhadap BM resmi dilakukan di halaman Kejari Jogja, Rabu (8/5/2022). Himpitan ekonomi yang jadi alasan BM mencuri adalah tuntutan memenuhi kebutuhan biaya sekolah anaknya dan pengobatan penyakit diabetes yang dideritanya.
Kepala Kejari Jogja Gatot Guno Sembodo menyebut BM memenuhi syarat mendapat pengampunan. Syarat tersebut antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pencurian yang dilakukannya dituntut kurang dari lima tahun penjara, korban sudah mengampuni tersangka, tak ada kerugian yang dialami korban setelah barang curian dikembalikan, dan perdamaian antara korban dan tersangka didukung tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA: Negara Penyumbang Investasi Terbesar di Indonesia Bukan China, melainkan Singapura
“Jadi semua syarat itu sudah terpenuhi, lalu kami ajukan ke Kejaksaan Agung dan dikabulkan untuk menghentikan kasus tanpa adanya penghukuman terhadap tersangka,” jelas Gatot, Kamis (9/6/2022). Upaya penghentian tuntutan dilakukan Kejari Jogja, kata Gatot, untuk mewujudkan keadilan hukum dan mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Lapas sudah penuh sesak melebih kapasitasnya sekitar 200% dan tindak pidana yang dilakukan tersangka ini bisa dimaafkan korban dan tokoh masyarakat, tersangka juga tulang punggung keluarga kalau dipenjara siapa yang tanggung ekonominya,” kata Gatot.
Kepala Intel Kejari Jogja Bagus Kurnianto menjelaskan barang curian BM adalah peralatan pesta kembang api. “Tersangka adalah sopir serabutan dan barang yang dicurinya dari bosnya sendiri,” ujarnya, Kamis (9/6/2022). Kejadian bermula saat BM selesai bekerja dan memarkir kendaraannya di gudang korban, saat itu ada berbagai peralatan pesta kembang api yang tergeletak lalu diambil begitu saja oleh BM.
“Detailnya barang yang dicuri adalah tiga unit confety [alat pelontar pita], dua unit jet fire [alat semburan api], tiga gulung kabel listrik dan satu buah kotak control pemantik api,” jelas Bagus. Lantas peralatan pesta kembang api tersebut diperbaiki dan disewakan oleh BM, uang hasil persewaan digunakan untuk biaya sekolah anaknya dan pengobatan penyakit yang dideritanya.
“Pengakuan tersangka saat tertangkap terpaksa melakukan pencurian tersebut karena sepi orderan untuk menyopir yang dialaminya, seketika juga korban memaafkan tersangka,” tandas Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.