Advertisement
Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Besar Gaji

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Besar iuran dalam implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) program jaminan kesehatan nasional (JKN) hingga saat ini masih dikaji.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan salah satu yang akan menjadi pertimbangan perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan dalam implementasi KRIS adalah besaran penghasilan atau gaji.
BACA JUGA: PPDB 2022: Ribuan Pelajar dari Luar Derah Berebut Sekolah ke DIY
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, salah satunya adalah sesuai dengan besaran penghasilan," ujar Asih kepada JIBI, Kamis (9/6/2022).
Peserta yang berpenghasilan lebih besar maka akan semakin besar pula nominal iurannya.
Asih menegaskan bahwa perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan.
"Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024 kami upayakan tidak ada," ujar Ghufron.
Ia pun membantah mengenai isu yang beredar bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dipatok sebagai iuran tunggal sebesar Rp75.000 terkait rencana penerapan KRIS. Menurutnya, bila besaran iuran peserta dipatok demikian, hal itu justru melanggar substansi dasar konsep asuransi kesehatan sosial dan akan membebani APBN.
"Kami dengar Rp75.000 single iuran, itu menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial karena prinsipnya gotong royong antara yang kaya dan miskin. Kalau miskin Rp75.000 artinya naik dua kali lipat, yang kaya Rp75.000 terlalu ringan. Belum lagi PBI [penerima bantuan iuran], APBN akan terbebani dua kali lipat," jelasnya.
Advertisement
Ghufron menuturkan, konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.
BACA JUGA: Seorang Anak Meninggal Dunia, Ini Data Kasus DBD di Sleman
Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP) adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.
Advertisement
Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Kena Covid, Korea Utara Salahkan Balon Udara dari Korea Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kode QR untuk Beli BBM Bersubsidi Juga Akan Diterapkan di SPBU Sleman
- Nawu Sendang, Cara Warga Payungan Ungkapkan Syukur Sekaligus Bersihkan Pikiran
- Musim Liburan, Antrean Panjang Terjadi di Sejumlah Jalan di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com 2 Juli 2022
- Jogja Macet, Wisatawan Diimbau Tak Bawa Kendaraan Masuk ke Malioboro
Advertisement
Advertisement
Advertisement