Advertisement

Komplotan Maling Pikap Lintas Provinsi Diringkus, Salah Satunya Ditembak Polisi

Ujang Hasanudin
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:07 WIB
Arief Junianto
 Komplotan Maling Pikap Lintas Provinsi Diringkus, Salah Satunya Ditembak Polisi Kapolres Bantul AKBP Ihsan (kedua dari kanan) menunjukan barang bukti dan tersangka pencurian pikap lintas provinsi di Mapolres Bantul, Selasa (14/6/2022). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor (Polres) Bantul meringkus kawanan pencuri spesialis pikap lintas provinsi. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial NRI, 44, dan JM, 41, keduanya warga Malang, Jawa Timur, serta satu tersangka lainnya berinisial SL, 47, warga Kota Batu, Jawa Timur.

Salah satu dari ketiga tersangka sempat dilumpuhkan timah panas petugas karena melawan saat hendak ditangkap, 

Advertisement

Para tersangka mencuri pikap di wilayah Bantul dan Jawa Timur. "Dari hasil pengakuan mereka telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi di Bantul selama Februari-Juni 2022. Selain itu, juga masing-masing satu lokasi di Probolinggo dan Bojonegoro [Jawa Timur]," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, dalam jumpa pers di halaman Mapolres Bantul, Selasa (14/6/2022).

BACA JUGA: Pleret Kini Zona Merah PMK, Bupati Bantul Tetap Minta Penjagalan Ternak Tetap Berjalan

Terkait dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Bantul, Kapolres mengatakan ada di Kapanewon Kretek; Jetis, Kapanewon Sewon; dan Kapanewon Piyungan. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada TKP lainnya di beberapa lokasi.

Kapolres menjelaskan penangkapan para tersangka bermula dari adanya sejumlah laporan pencurian pikap di wilayah Bantul. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan bukti-bukti permulaan dari kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV) di sejumlah lokasi bahwa pelaku menggunakan motor Honda Verza dan mengenakan jaket hitam.

Beberapa kali pelaku membawa hasil curian tersebut melintas di Jalan Solo, Jawa Tengah, menuju Jawa Timur. Dari bukti-bukti tersebut polisi melakukan identifikasi.

Sampai Kamis (2/6/2022) dini hari lalu, pelaku teridentifiksi menggunakan motor yang sama berputar-putar di wilayah Bantul. Lalu sepeda motor pelaku mengarah ke wilayah Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak ingin ketinggalan jejak, polisi membagi tiga tim untuk mengejar komplotan tersebut, termasuk menempatkan tim di sejumlah perempatan dari perempatan Druwo Jalan Parangtritis hingga jalan Solo.

BACA JUGA: Diprediksi Akan Diterjang Gelombang Tinggi, Pesisir Bantul Masih Aman

Saat dikejar, pelaku yang mengendarai pikap hasil curian di Panggungharjo, Sewon, Bantul dan sepeda motor Honda Verza berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Terminal Giwangan.

"Kami menangkap dua pelaku di SPBU Terminal Giwangan saat mengisi BBM," papar Ihsan.

Timah Panas

Salah satu pelaku berinisial JM yang mengendarai motor terpaksa ditembak di bagian kaki kanan karena berusaha melarikan diri. Kemudian keduanya NRI dan JM dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ihsan, dua pelaku telah mencuri pikap sebanyak lima kali di wilayah Bantul dan dua kali di wilayah Jawa Timur. Semua pikap hasil curian tersebut dijual kepada penadah berinisial SL secara lengkap. Kemudian oleh SL pikap-pikap tersebut dipreteli atau dipecah-pecah dan dijual kembali kepada orang lain dalam bentuk onderdil.

Karena SL mengetahui bahwa pikap-pikap itu hasil curian sehingga polisi turut menangkap SL. Dari ketiga tersangka RNI, JM, dan SL, polisi menyita enam pikap, dua di antaranya masih utuh dan empat lainnya sudah dipreteli.

Selain itu polisi juga menyita satu unit motor Honda Verza, kunci leter Y berikut mata kunci, kabel songket, sepasang plat nomor DK 1325 DT, tang untuk memotong kabel, kunci inggris, dua obeng, dan satu rol plester warna hitam.

Kedua tersangka NRI dan Jm dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara SL dijerat Pasal 480 KUHP.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka NRI sebagai eksekutor, JM sebagai pemantau lokasi, dan SL sebagai penadah. "Dalam melakukan aksinya pelaku hanya butuh waktu kurang dari dua menit untuk menghidupkan mesin mobil dan membawanya," ujar Ihsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini

News
| Rabu, 24 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement