Advertisement

Dua SMP di Bantul Dilaporkan Ombudsman, Disebut Tak Buka Pendaftaran Zonasi Lingkungan

Ujang Hasanudin
Selasa, 21 Juni 2022 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Dua SMP di Bantul Dilaporkan Ombudsman, Disebut Tak Buka Pendaftaran Zonasi Lingkungan Operator PPDB SMPN 3 Sewon bersama pendaftar dan tokoh masyarakat mengukur jarak rumah pendaftar, Selasa (21/6/2022). - Istimewa/Ist SMPN 3 Sewon

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY menerima pengaduan masyarakat yang menyebut dua SMP di Bantul tak buka pendaftaran jalur zonasi lingkungan. Sekolah membantah tudingan tersebut karena zonasi lingkungan dilaksanakan secara offline.

Asisten Pemeriksa ORI DIY, Ruli Arifah, menjelaskan dua sekolah yang dilaporkan yakni SMPN 1 Sewon dan SMPN 2 Sewon.

Advertisement

BACA JUGA: Minim Pendaftar, SDN Nolobangsan Gratiskan Seragam Olahraga

“Terkait dengan pendaftaran jalur lingkungan sekolah yang menggunakan radius 500 meter. Pelapor mengeluhkan di sistem tidak bisa dibuka secara online,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Pihaknya telah meminta keterangan dari sekolah terlapor dan akan melanjutkan dengan memeriksa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. “Pelapor juga masih kami perlu menanyakan lebih detail lokasi rumahnya dan jarak dari sekolah,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sekolah, ORI DIY mendapat informasi kebijakan di Bantul khusus untuk pendaftaran jalur zonasi lingkungan dilaksanakan secara offline, yang kemudian hasilnya diinput oleh operator masing-masing sekolah.

Pelapor menurutnya mungkin belum mengetahui informasi ini, sehingga semestinya perlu sosialisasi yang lebih. “Sejak lima tahun lalu memang seperti itu dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi jarak dan lain-lain,” ungkapnya.

Operator PPDB SMPN 3 Sewon, Satya Erlangga, mengatakan seandainya petunjuk Ttknis (Juknis) dari Disdikpora Bantul memperbolehkan masyarakat mendaftar jalur zonasi lingkungan sendiri, semua bisa mengentri jarak sekolah dari rumah 1 meter.

”Kemudian dinas memutuskan harus operator [yang entri data] karena bisa wawancara macem-macem. Enggak mungkin masyarakat bisa mendaftar sendiri. Kalau jalur lain kenapa online? Afirmasi yang menentukan miskin tidak miskin dinas sosial, bukan masyarakat sendiri. Kalau jarak rumah siapa yang mengobjektifkan? Harus operatornya,” ujarnya.

ORI DIY menerima laporan tersebut pada Senin (20/6/2022), yang merupakan hari pertama PPDB SMP. Pelapor menyebut entri data jalur zonasi lingkungan masih kosong. Menurut dia, entri masih kosong karena verifikasi operator baru dilaksanakan pada hari kedua.

BACA JUGA: Digelar di Candi Prambanan, Pesta Paduan Suara Gerejawi Jadi Simbol Kerukunan Umat Beragama

Verifikasi dilakukan bersama-sama antara operator, pendaftar dan ketua RT/RW setempat, dengan mengukur langsung jarak rumah pendaftar dari titik tengah sekolah yakni di lapangan. “Kami mengukur satu-satu,” katanya.

Di SMPN 3 Sewon ada 12 pendaftar jalur zonasi lingkungan dengan kuota enam siswa. Dari hasil verifikasi, terpilih enam siswa dengan jarak paling dekat 88 meter dan paling jaih 140 meter dari sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement