Advertisement

Penghapusan Honorer Bisa Tuai Polemik

David Kurniawan
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Penghapusan Honorer Bisa Tuai Polemik Ilustrasi. - Solopos/Ardiansyah Indra Kumala

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Penghapusan tenaga honorer di 2023 bisa memicu terjadinya dilema. Hal ini disuarakan oleh Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto.

Menurut dia, solusi dari penghapusan ini bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski demikian, pelaksanaannya tidak semudah yang dibayangkan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung. Salah satunya menyangkut masalah beban gaji yang diberikan setiap bulan.

Advertisement

“Paling tidak bisa diangkat menjadi P3K, tapi beban gaji yang ditanggung pemkab pasti akan naik tajam,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Menurut dia, hal ini sudah terlihat dari honorer yang lolos passing grade dalam seleksi P3K di 2021. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20/2022, bagi yang lolos passing grade bisa diterima sebagai P3K di tahapan rekrutmen berikutnya tanpa jalur tes.

Baca Juga: Hari Pertama Pengambilan Token PPDB SMA/SMK DIY, Banyak yang Salah Klik

“Hingga sekarang belum jelas karena formasinya juga belum ada untuk menampung sekitar 200 honorer yang lolos pasing grade,” ungkapnya.

Aris tidak menampik beban gaji menjadi pertimbangan. Pasalnya, janji Pemerintah Pusat akan menambah anggaran untuk gaji P3K hingga sekarang juga belum terlaksana. Praktis sistem penggajian untuk tenaga hasil rekrutan di 2021 sepenuhnya ditanggung oleh pemkab.

“Ya kalau tidak ada tambahan, tentunya pemkab pikir-pikir saat akan merekrut P3K,” katanya.

Dia berpendapat, penghapusan honorer maka pemkab akan memilih tenaga outsourcing untuk menutupi kekurangan pegawai. Langkah ini juga sebagai upaya mengurangi beban dalam membayar gaji pegawai.

“Harapannya ada solusi yang tepat dan butuh kajian yang mendalam. Jangan sampai ada demo besar-besaran karena kebijakan yang diambil salah arah,” katanya.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan, beban gaji P3K ditanggung oleh pemkab. Menurut dia, pada awal rekrutmen ada janji dari Pemerintah Pusat untuk menambah dana transfer untuk menggaji tenaga kontrak ini.

Hanya saja, wacana tersebut belum terealisasi hingga sekarang. “Dana Alokasi Umum yang diberikan masih sama dengan yang diberikan di 2021. Jadi, memang belum ada tambahan untuk menggaji P3K, sehingga kami harus mengurangi program guna memenuhi tanggungan tersebut,” katanya.

Menurut Drajad, diawal penyusunan APBD, untuk penggajian P3K dialokasikan Rp29 miliar. Akan tetapi, lanjut dia, jumlah tersebut masih kurang karena diperkirakan kebutuhan hampir mencapai Rp50 miliar.

“Ada tunjangan yang harus diberikan sehingga ada kalkulasi ulang dan nilainya hampir mencapai Rp50 miliar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement