Hindari Sanksi, Revisi Perda Pajak dan Retribusi Gunungkidul Ditarget Rampung 14 Hari
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Pembongkaran sampah di TPAS Wukirsari di Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, 11 Mei 2022./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul tahun ini ditarget memasok pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan sampah sebesar Rp1,3 miliar. Jumlah ini belum sebanding dengan pengeluaran untuk operasional yang nilainya mencapai Rp4 miliar per tahun.
Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan Heri Kuswantoro mengatakan terus berusaha mencapai target PAD dari pengelolaan sampah. Dari target Rp1,3 miliar hingga akhir Mei sudah terkumpul sekitar Rp480 juta. “Rata-rata per bulannya terkumpul PAD sekitar Rp96 juta,” kata Heri, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA: 328 SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, 2 SD Tak Dapat Murid Baru
Menurut dia, pendapatan ini berasal dari penarikan retribusi sampah dari masyarakat. Penarikan mengacu pada Peraturan Daerah No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. “Sesuai dengan amanat perda, setiap sampah ditarik Rp27 per kilogram,” katanya.
Heri mengakui target PAD yang dibebankan belum untuk menutupi kebutuhan operasional. Pengelolaan sampah tiap tahun membutuhkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk gaji pegawai, pemeliharaan peralatan hingga operasi kendaraan pengangkutan sampah. “Total pegawai 169 orang [sudah masuk PNS] dan ada 17 truk dan tiga pikap pengangkut sampah,” ungkapnya.
Meski pendapatan yang masuk belum bisa menutupi operasional, Heri tidak khawatir. Hal ini karena tugas UPT bukan mencari keuntungan seperti yang dilakukan oleh perusahaan daerah. “Tugas kami melayani kebersihan sehingga keuntungan bukan menjadi tujuan utama,” katanya.
Dia berjanji akan berusaha memenuhi target PAD dari pengelolaan sampah. Salah satunya dengan mencari pelanggan baru agar pendapatannya bisa ditingkatkan.
BACA JUGA: Desain Tol Jogja dari dari Maguwo hingga Tirtoadi Berubah, Ini Penjelasan Pemda
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Abdul Azis mengatakan pengelolaan sampah masih terpusat di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari di Kalurahan Baleharjo, Wonosari. Rencana pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di kawasan pesisir hingga sekarang belum bisa direalisasikan.
Menurut dia, TPAS Wukirsari akan diperluas karena masih memiliki lahan sekitar empat hektare yang belum terpakai. “Dari sembilan hektare yang sudah terpakai baru lima hektare. Saat ini, kapasitas maksimal sebanyak 50 ton per harinya,” kata Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
WhatsApp gagal diperbarui di Android atau iPhone? Simak penyebab dan cara mengatasinya, mulai dari koneksi internet hingga ruang penyimpanan.
DLH Bantul menyebut limbah PT IBD di Pantai Cangkring belum memenuhi baku mutu dan IPAL perusahaan belum berfungsi optimal
Produksi padi Kulonprogo belum terdampak signifikan akibat kemarau panjang. Petani diminta mempercepat tanam dan menghemat air irigasi.
SMK-SMTI Yogyakarta menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan industri melalui kolaborasi 12 perusahaan dan sistem pembelajaran ganda untuk mencapai keterserapan
WhatsApp menguji fitur jadwal pesan di Android beta. Pengguna bisa mengatur pengiriman otomatis 10 menit hingga dua minggu ke depan.