Advertisement
4 Anak di Jogja Jadi Korban Penjahat Seksual dengan Modus Diberi Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Polresta Jogja menangani dua kasus pelecehan seksual terhadap anak. Total ada empat korban dari dua pelaku berbeda. Kedua pelaku menggunakan modus yang sama, yaitu iming-iming memberikan uang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri menjelaskan dua pelaku kasus tersebut sudah ditangkap. Dakwaan untuk kedua pelaku menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus pencabulan dengan pelaku DP bermula ketika menjumpai dua anak yaitu AR dan IP berusia lima tahun. “Tersangka bertemu korban saat korban sedang di warung lalu mengiming-imingi akan memberikan uang,” jelas Apri, Senin (27/6/2022).
Lalu tersangka DP mengajak kedua korban berjalan di sekitar warung. “Sesampainya di belakang bangunan sebuah masjid, tersangka DP tiba-tiba menggendong korban AR,” kata Apri. Lalu DP melakukan aksi bejatnya.
BACA JUGA: Ingatkan soal Krisis Pangan, Pakar Ekonomi Sarankan Ini ke Pemerintah
Korban lantas pulang ke rumah dan memberikan uang pemberian tersangka senilai Rp10.000 itu kepada ibunya. Setelah mendengar cerita anaknya ibu korban FG, lantas melaporkan aksi pencabulan tersebut ke polsek setempat.
Pada kasus dengan tersangka KM, kedua korbannya adalah OF, 10, dan CA, 7. “Saat kejadian tersangka mengiming-imingi uang pada dua korban yang sedang bermain di dekat ruamah korban,” jelas Apri.
Atas bujuk rayu tersangka, dua korban diajak ke rumahnya. “Aksi pencabulan terangka KM dilakukan di kamar rumahnya,” kata Apri. Diketahui, terangka dan korban adalah tetangga. “Sang ibu korban SW mendengar cerita anaknya juga langsung melapor ke polsek setempat,” ujar Apri.
“Setelah mendengar kesaksian korban dan mencocokannya dengan TKP, kami langsung menangkap tersangka pada 15 Juni,” tutur Apri. Meskipun sempat mengelak, tersangka tetap ditahan karena kesaksian korban terhadap ciri-ciri kamar tersangka benar sehingga pengelakan tersangka tidak diterima.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Jajal Keseruan Flying Fox Ledok Sambi, Solusi bagi yang Malas Lewat Tangga
Advertisement
Berita Populer
- Konsumen Rokok Merasa Dianaktirikan, Dianggap Beban Padahal Kontribusinya Besar
- Pembatasan Pertalite dan Solar, Erick Thohir: Tunggu Saja!
- Dinkes Gunungkidul Sisir Anak yang Belum Vaksin
- Buntut Penyegelan Penginapan di Sleman oleh Aparat, Direktur PT Dazatama Buka Suara
- Santuy....Perempuan di Bantul Ini Keluar Indekos Sambil Tuntun Motor Curian
Advertisement
Advertisement