Advertisement
4 Anak di Jogja Jadi Korban Penjahat Seksual dengan Modus Diberi Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Polresta Jogja menangani dua kasus pelecehan seksual terhadap anak. Total ada empat korban dari dua pelaku berbeda. Kedua pelaku menggunakan modus yang sama, yaitu iming-iming memberikan uang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri menjelaskan dua pelaku kasus tersebut sudah ditangkap. Dakwaan untuk kedua pelaku menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Advertisement
Kasus pencabulan dengan pelaku DP bermula ketika menjumpai dua anak yaitu AR dan IP berusia lima tahun. “Tersangka bertemu korban saat korban sedang di warung lalu mengiming-imingi akan memberikan uang,” jelas Apri, Senin (27/6/2022).
Lalu tersangka DP mengajak kedua korban berjalan di sekitar warung. “Sesampainya di belakang bangunan sebuah masjid, tersangka DP tiba-tiba menggendong korban AR,” kata Apri. Lalu DP melakukan aksi bejatnya.
BACA JUGA: Ingatkan soal Krisis Pangan, Pakar Ekonomi Sarankan Ini ke Pemerintah
Korban lantas pulang ke rumah dan memberikan uang pemberian tersangka senilai Rp10.000 itu kepada ibunya. Setelah mendengar cerita anaknya ibu korban FG, lantas melaporkan aksi pencabulan tersebut ke polsek setempat.
Pada kasus dengan tersangka KM, kedua korbannya adalah OF, 10, dan CA, 7. “Saat kejadian tersangka mengiming-imingi uang pada dua korban yang sedang bermain di dekat ruamah korban,” jelas Apri.
Atas bujuk rayu tersangka, dua korban diajak ke rumahnya. “Aksi pencabulan terangka KM dilakukan di kamar rumahnya,” kata Apri. Diketahui, terangka dan korban adalah tetangga. “Sang ibu korban SW mendengar cerita anaknya juga langsung melapor ke polsek setempat,” ujar Apri.
“Setelah mendengar kesaksian korban dan mencocokannya dengan TKP, kami langsung menangkap tersangka pada 15 Juni,” tutur Apri. Meskipun sempat mengelak, tersangka tetap ditahan karena kesaksian korban terhadap ciri-ciri kamar tersangka benar sehingga pengelakan tersangka tidak diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ada Promo! Harga Tiket Masuk Kids Fun Lebih Murah Sepanjang Oktober
- Tak Hanya ASN, Pemkab Bantul Ajak Warga Miskin Gabung KDMP
- Glagah Tropicolorun Sukses, Dispar Catat Peningkatan Kunjungan
- Buruh DIY Desak Revisi UU Ketenagakerjaan Berperspektif Gender
- Status Sentra Salak Sleman Terancam Hilang, Produksinya Tak Berkembang
Advertisement
Advertisement