Advertisement
Duh, PMK Sudah Menyebar di 60 Kecamatan se-DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kasus Penyakit Kuku Mulut (PMK) telah menyebar di sekitar 60 kecamatan di DIY. Meski demikian lalu lintas ternak tetap diperbolehkan dengan menggunakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan saat ini di DIY sendiri sudah banyak kecamatan yang dinyatakan kasus berkasus PMK dan dinyatakan merah. Tetapi penghitungan itu bukan berarti setiap satu ada banyak kasus, melainkan ada beberapa kecamatan hanya satu kasus pun sudah dimasukkan kategori zona merah.
Advertisement
“Jumlah kecamatan itu tidak selalu ada di semua desa kasusnya, kadang satu kecamatan hanya ada satu kasus tetapi kemudian dituliskan jadi satu kecamatan. Di DIY kan ada 60 kecamatan yang dianggap berkasus [PMK]. Tetapi sebetulnya misalnya satu kecamatan ada 10 kelurahan hanya satu ekor kasusnya, itu dianggap sudah merah. Memang mengagetkan setelah saya cek ternyata kecamatan itu hanya ada satu kasus, tetapi indikatornya Kementerian mengharuskan merah ya kami ikuti,” katanya, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA: Masjid Balai Kota Jogja Bakal Gelar Salat Iduladha Dua Kali
Baskara Aji memastikan proses vaksinasi menyasar hewan ternak sudah dilakukan di seluruh DIY. Jika masih ada beberapa hewan ternak yang belum divaksin karena rata-rata tidak ada gejala seiring membaiknya kondisi sekitar. Akan tetapi, pencegahan terus dilakukan agar tidak meluas. Vaksinasi terus digenjot, karena Pemerintah Pusat prinsipnya siap menyediakan vaksin kalau dibutuhkan di daerah.
“Kemarin malah misalnya Sleman paling banyak 2.100 disiapkan 2.400, yang lain distribusi juga,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY itu menegaskan meski banyak kecamatan di DIY yang merah PMK namun masih diperbolehkan melalulintaskan ternak dengan menggunakan surat keterangan kesehatan hewan. Aji telah minta dinas terkait untuk melakukan pemetaan kelurahan mana saja yang ada kasusnya. Sehingga kebijakan lockdown jika terpaksa dilakukan tidak menyasar satu kecamatan.
“Misalnya kalau yang lockdown ya sebaiknya kelurahan yang terkena [kasus PMK], bukan satu kecamatan karena jaraknya relatif jauh,” ucapnya.
Terkait dengan hewan kurban, lanjutnya, sudah ada surat edaran Menag yang telah merinci hewan dengan PMK yang boleh dan tidak untuk dipakai kurban tergantung tingkat keparahannya. Karena prinsipnya dari sisi kesehatan, sapi dengan PMK jika diolah dengan baik tidak masalah untuk kesehatan manusia.
“Dari sisi jumlah ketersediaan di DIY setelah ada penambahan dari luar, kemarin saya cek ke Dinas Pertanian sudah cukup. Tentu yang jadi masalah upaya menambah populasi sapi di Jogja, karena yang terjadi sekarang banyak populasi sapi yang dipotong harusnya ditambah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Advertisement
Advertisement