Advertisement

Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Berfaedah bagi Masyarakat

Media Digital
Minggu, 24 Juli 2022 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Berfaedah bagi Masyarakat Suasana FGD di Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta, Sabtu (23/7/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA -- Untuk menguatkan pemahaman tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa, Penyuluh Antikorupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAK-SIJI) DIY, bekerja sama dengan Pemda DIY menggelar seminar dan focus group discussion (FGD) penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa bertemakan Meneguhkan Integritas, Merawat Akuntabilitas di Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta, Sabtu (23/7/2022). 

Ketua Forum PAK SIJI DIY, Totok Suharto menjelaskan, forum tersebut sesuai Keputusan Gubernur DIY No.51/KEP/2022 tentang Pembentukan Forum Penyuluhan Anti Korupsi SIJI se DIY Masa Bakti 2022-2024. Dalam forum tersebut tercatat ada 98 anggota yang terlibat.

Advertisement

BACA JUGA: Mahasiswa Asing Pelajari Toleransi Lewat Candi Borobudur

Mengingat amanah dalam Keputusan Gubernur tersebut maka diharapkan bagi anggota PAK SIJI DIY yang sudah habis masa berlaku sertifikasinya untuk segera melakukan perpanjangan sertifikasi melalui Recognition Current Compentency (RCC) di LSP KPK.

Dalam acara yang dibuka oleh Sekretaris Inspektorat, Yudi Ismono, hadir sebagai narasumber secara luring adalah Setya Budi Arijanta (Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP-RI); Agus Suharsono dan Agung Widi Hatmoko dari PAK SIJI; serta Kasatgas Sosialisasi Antikorupsi KPK-RI, Wuryono Prakoso.

Setya Budi menyampaikan topik Mitigasi Risiko dan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah haruslah bermanfaat bagi masyarakat.

Setya juga mengungkapkan perlunya setiap perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah selalu sesuai dengan rencana strategis pemerintah dan tugas fungsi organisasi. Terkait dengan tindak pidana korupsi, pelaku korupsi seharusnya dapat dituntut dengan menggunakan aturan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan korporasi, perpajakan, persaingan usaha, dan perdata secara bersamaan.

Jika hal ini dilakukan, akan dapat mengembalikan kerugian negara. Untuk itu diperlukan kolaborasi berbagai pihak yang menangani tindak pidana korupsi, seperti KPK, Kepolisian, PPATK, Jaksa, Penyidik Perpajakan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. "Dalam pengadaan barang dan jasa juga perlu mendorong UMKM," kata dia melalui rilis, Minggu (24/7/2022).

Sementara Wuryono Prakoso memaparkan, dalam statistik tipikor yang ditangani KPK per Januari 2022, kasus pengadaan barang/jasa menempati urutan kedua (23%) setelah penyuapan (64%).

Beberapa catatan terkait dengan tipikor yang ditemukan adalah kegagalan unit kerja dalam membangun intimacy/kedekatan dengan pemangku kepentingan, kurangnya komitmen pimpinan dan vision share kepada pemangku kepentingan, serta belum terlihat adanya inisiatif strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Untuk mencegah terjadinya korupsi maka perlu dikembangkan sistem penilaian integritas, pengelolaan SDM, dan pembangunan sikap dan perilaku antikorupsi," ucap Wuryono. 

BACA JUGA: PDI Perjuangan DIY Latih Kader Perempuan untuk Menangi Pemilu 2024

Adapun Agus Suharsono yang menyampaikan topik Meneguhkan Integritas Merawat Akuntabilitas dengan Yurisprudensi mengajak untuk melakukan pengkajian dan penelitian terkait dengan korupsi sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang antikorupsi.

Pembicara terakhir, Agung Widi Hatmoko mengungkapkan penyebab korupsi. Menurutnya, penyebab korupsi ada dua faktor, yakni internal dan eksternal.

Beberapa faktor internal, di antaranya adalah sifat tamak dan rakus, moral yang kurang kuat, dan gaya hidup yang konsumtif, aspek sosial seperti dorongan keluarga dan lingkungan.

Sementara faktor eksternal, dilatarbelakangi oleh sikap masyarakat yang kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri, atau kurang sadar jika terlibat korupsi, dan masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, aspek ekonomi, politis, dan organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement