Advertisement
Cabuli Anak Sendiri, Seorang Pria di Kulonprogo Digelandang Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pelaku kekerasan seksual terhadap anak berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, pelaku yang berinisial B itu adalah ayah dari korban. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima Polres Kulonprogo dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulonprogo pada 18 Juli 2022.
Advertisement
Dalam laporan itu, Dinsos-PPPA menyatakan bahwa ada seorang perempuan berinisial M, 17, asal Kulonprogo yang menjadi korban persetubuhan oleh ayahnya yang berusia 48 tahun. Kejadian itu kali pertama terjadi di kamar korban.
"Pada Juli 2022, korban meninggalkan rumah untuk ke tempat kakaknya yang berada di Banten dan menceritakan kejadian tersebut," kata dia, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA: Seru dan Unik! Atlet Paralayang Terbang dengan Memakai Kostum Wayang
Barulah setelah itu, korban dan kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Kemensos bidang PPPA melalui layanan pengaduan dan diteruskan ke PPA Satreskrim kulonprogo. "Laporan kami respons cepat untuk gelar perkara dan pengumpulan alat bukti," ujarnya.
Tak menunggu waktu lama, selang sehari setelah laporan diterima, Polres Kulonprogo langsung menangkap tersangka. Saat ini, tersangka ditahan berdasarkan bukti-bukti yang ada. "Tersangka ditangkap pada Selasa [19/7/2022] sore," kata dia.
Kepala Dinsos-PPPA Kulonpogo, Yohanes Irianto menerangkan, sejak Senin (18/7/2022), dinasnya dengan didampingi oleh Dinas P3AP2 DIY menerima limpahan kasus dari Kementerian PPPA dengan didampingi UPT PPA Provinsi Banten.
Mendapati informasi tersebut, Dinsos PPPA Kulonprogo lantas melaporkan ke Polres Kulonlrogo dan langsung dilakukan penyelidikan lanjut.
"Dinsos PPPA melakukan pendampingan terhadap korban setiap harinya dan saat pemeriksaan polisi dengan dikoordinasi oleh Dinas P3AP2 DIY bekerja sama dengan Rifka Annisa," terangnya.
Adapun kondisi korban, Irianto menyebutkan yang bersangkutan mengalami depresi. Pendampingan terus dilakukan kepada korban.
"Iya jelas depresi, makanya setiap hari kami dampingi. Dalam substansi karena keterbatasan dari SDM kami, kami meminta [bantuan] dari Rifka Annisa," tuturnya.
Ditambahkan Irianto, saat ini korban di tempatkan di lokasi yang aman dan terlindungi. "Ya kami tempatkan di suatu tempat yang terlindungi, atas saran dari kepolisian," ujarnya.
Irianto melanjutkan bila adanya temuan kasus ini pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat padukuhan dan kalurahan. "Hal-hal yang terkait substansi kasus sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Kulonprogo," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Penganiayaan oleh Polisi, Polda DIY Tegaskan Tidak Mengintervensi Penyelidikan Kematian Darso
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Rabu 15 Januari 2024
- Jadwal Kereta Api Bandara Hari Ini 15 Januari 2025, dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
- Jadwal SIM Keliling di Godean Sleman Hari Ini 15 Januari 2024, Mulai Pukul 08.30 WIB
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Rabu 15 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement