Advertisement

Begini Kronologi Anak di Kulonprogo Dipaksa Menyebarkan Konten Porno

Lajeng Padmaratri
Senin, 25 Juli 2022 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
Begini Kronologi Anak di Kulonprogo Dipaksa Menyebarkan Konten Porno Ilustrasi praktik pornorafi

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Polres Kulonprogo masih mendalami kasus penyebaran konten porno yang melibatkan siswa salah satu sekolah dasar di Temon, Kulonprogo. Siswa tersebut menjadi korban dari pelaku asal Brebes, Jawa Tengah yang memintanya mengirimkan video bermuatan konten pornografi.

Kapolres Kulonprogo AKBP Mukaromah Fajarini menerangkan pelaku dengan inisial MM (19) ditangkap pada Kamis (21/7/2022) lalu di kediamannya di Brebes. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kaki lima (PKL) ini diduga mengancam menyebarkan konten porno korbannya yaitu yang masih berusia 11 tahun.

Advertisement

"Kami masih dalami kasus eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial," kata Fajarini dalam ungkap kasus bersama media di Mapolres Kulonprogo, Senin (25/7/2022).

Duduk perkaranya, jelas Fajarini, dimulai ketika ada laporan dari seorang ibu asal Temon yaitu KNT, 45, yang mengaku mendapatkan ancaman dari MM pada akhir Mei lalu. Pelaku mengirimkan pesan WhatsApp berisi foto dan video anak KNT, yaitu Bunga [bukan nama sebenarnya], yang bermuatan pornografi kepada KNT.

BACA JUGA: Hasil Lab UGM: Omicron Varian Baru BA.5 Mendominasi Kasus Covid-19 DIY

Dalam pesan itu, disertai ancaman akan menyebarkan foto dan video itu ke lingkungan kerja dan tempat tinggal KNT apabila MM tidak lagi dihubungkan dengan Bunga. Sebab, sebelumnya korban telah memblokir nomor pelaku seusai ia mengirimkan video bermuatan pornografi tersebut.

"Ancaman [dari pelaku] adalah si korban ini dituntut untuk menghubungi kembali si pelaku agar meminta maaf kepada si pelaku karena sudah masuk ke grup dewasa," terang Fajarini.

Ia menerangkan korban yang berusia di bawah umur itu masuk ke suatu grup WhatsApp usai diberikan tautan oleh kawannya. Rupanya, di dalam grup itu tergabung pelaku, yang kemudian memanfaatkan momen itu dengan menghubungi korban lewat jalur pribadi (japri).

Lewat japri, pelaku mengancam korban dengan alasan bahwa dia masuk ke grup orang dewasa, maka dia dipaksa untuk mengirimkan konten beradegan pornografi. Korban pun menyanggupinya karena takut akan dilaporkan ke polisi karena sudah masuk ke grup tersebut.

Konten bermuatan pornografi itu rupanya disimpan MM dan digunakan untuk mengancam korban. Jika tidak mengirimkan video bermuatan serupa lainnya, maka ia akan melaporkan hal itu ke polisi. Karena ketakutan, korban akhirnya memblokir pelaku.

"Karena diblokir, pelaku akhirnya menghubungi ibu korban dan melakukan ancaman. Pelaku mendapatkan nomor korban dari korban sendiri," lanjut Fajarini.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Fajarini mengaku masih mendalami motif pelaku, apakah berpotensi mengarah ke motif finansial seperti pemerasan atau tidak.

Jaringan

Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Aditya Dwi Darmawan menambahkan di grup itu berisi lima nomor termasuk pelaku dan korban. Disinggung soal potensi adanya korban lain dan jaringan pornografi anak, Aditya belum bisa memastikan hal tersebut.

"Dari pendalaman kami yang dilakukan sementara baru 1 orang atas pengakuan pelaku, namun dalam hal ini kita sedang mendalami lagi apakah alibi dia cuma satu ataupun ada orang lain dalam hubungannya dia," ujarnya.

Kasus ini sekilas serupa dengan kasus grooming yang terjadi di Bantul yang sudah diungkap oleh Polda DIY beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Fajarini belum bisa memastikan apakah kasus di Kulonprogo ini serupa dengan yang terjadi di Bantul.

"Apabila ada kaitannya dengan jaringan kasus yang kemarin diungkap di Direskrimsus Polda DIY, maka kita akan laporkan juga kesana," ujarnya.

Sejauh ini, pelaku diancam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45B jo pasal 29 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE atau pasal 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Adapun polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel milik pelaku, dua video pornografi, serta 19 tangkapan layar berisi pesan ancaman dari tersangka. Sementara itu, korban saat ini dalam pendampingan psikolog di RSUD Wates.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement