Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mendalami dugaan malaadministrasi penangkapan terdakwa kekerasan jalanan (rasjal) di Gedongkuning.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa dan keluarganya melaporkan dugaan maladministrasi tersebut. Sementara hasil klarifikasi Polsek Kotagede menyebut tak ada malaadministrasi dalam prosesnya.
Kepala Ombudsman DIY, Budhi Masturi menyebut dari hasil klarifikasi dan laporan ada perbedaan maka akan dilakukan pendalaman. “Karena dari Polsek Kotagede menyebut tindakan penangkapan yang dilaporkan karena tidak ada surat penangkapan, jadi itu memang bukan penangkapan,” kata Budhi, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA: Kesenian 34 Provinsi Akan Tampil di Selendang Sutera 2022
Perbedaan tersebut juga terjadi pada laporan adanya kekerasaan saat pemeriksaan. “Dari Polsek Kotagede menyebut tak ada kekerasan, tetapi keluarga dan kuasa hukumnya menyebutkan ada, jadi akan kami dalami lagi dengan mengagendakan pertemuan lagi dan penambahan pemeriksaan,” kata Budhi.
Selain Polsek Kotagede, jelas Budhi, pendalaman juga akan dilakukan di Polsek Sewon dan Polresta Jogja. “Dari pihak kuasa hukum terdakwa minta ada perluasan pendalaman ke dua institusi tersebut,” ujarnya.
Prinsipnya, lanjut Budhi, ORI DIY hanya menangani sengketa pelayanan publik yang dalam kasus ini adalah layanan kepolisian. “Soal dugaan salah tangkap dan lainnya itu materi persidangan dan bukan ranah kami,” katanya.
Pelayanan publik yang dimaksud Budhi pada kepolisian tersebut merupakan akses untuk dibesuk, akses pendampingan hukum, hingga memastikan tidak adanya kekerasan atau perlakuan tidak patut terhadap para tersangka selama penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling, hari ini.
Rabu Legi 3 Juni 2026 dipercaya sebagai hari naas bagi weton Minggu Pon dan Minggu Wage. Simak penjelasannya menurut Primbon Jawa di sini.
Jadwal Timnas Putri Indonesia vs Singapura di Garuda Championship Series: Rabu, 3 Juni 2026 pukul 19.00 WIB live di Indosiar dan Vidio.
3 Juni menyimpan jejak sejarah penting, mulai dari Hari Jadi Kota Bogor, peresmian TNI, hingga momen global seperti wafatnya Ayatollah Khomeini. Simak selengkap
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.