Advertisement
Motor Gadis di Bantul Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal lewat Medsos

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Niat hati mau berkencan setelah berkenelan dengan seorang pria lewat media sosial (medsos), seorang gadis di Bantul malah kehilangan motornya. Pria yang baru dikenalnya itu membawa kabur motor korban setelah diajak bertemu di sebuah losmen.
Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari menjelaskan kejadian itu terjadi pada 19 Juni lalu di salah satu losmen di Pedukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek. "Korban berinisial FDA, warga Kretek," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Advertisement
Sementara pelaku adalah TBF, 18, warga Banjarnegara, Jawa Tengah. Ketika berkenalan, pelaku mengaku tinggal indekos di Jogja dan tengah kuliah jurusan kedokteran gigi. Saat bertemu, pelaku mengaku naik mobil, namun karena bannya bocor maka ia datang dengan naik ojek online.
BACA JUGA: Ini Pandangan Psikolog Forensik UGM Soal Rusuh Suporter Jogja-Solo
Menggunakan motor korban, keduanya jalan-jalan di sekitar Parangtritis sebelum ke losmen. Beberapa saat setelah di losmen, TBF mengatakan akan ke bengkel menemui temannya, dengan meminjam motor korban. Mendapat izin korban, maka pergilah TBF dari losmen membawa motor korban.
Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. "Modus tersangka meminjam motor korban, kemudian dibawa pergi dan tidak kembali lagi. Karena itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Kretek," katanya.
Polsek Kretek menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan yang kemudian didapati informasi jika TBF berada di Tulungagung, Jawa Timur. Setelah mendatangi lokasi, polisi berhasil menangkap TBF, namun belum dengan motornya.
Dari hasil pemeriksaan, motor milik korban berada di Purworejo, Jawa Tengah. Barang bukti tersebut dijual di Purworejo. "Tapi sebelum sampai Purworejo plat nomor sudah di buang di sungai," katanya.
Dari penelusuran, TBF merupakan pelaku lintas provinsi. Dari pengakuannya pelaku pernah beraksi di Bekasi, Jawa Barat dan Banjarnegara, Jawa Tengah. Selain itu polisi juga masih mencari satu rekan pelaku yang diduga terlibat membantu aksi kejahatannya.
Atas perbuatannya, TBF disangkakan pasal 378 dan atay 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement