Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Niat hati mau berkencan setelah berkenelan dengan seorang pria lewat media sosial (medsos), seorang gadis di Bantul malah kehilangan motornya. Pria yang baru dikenalnya itu membawa kabur motor korban setelah diajak bertemu di sebuah losmen.
Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari menjelaskan kejadian itu terjadi pada 19 Juni lalu di salah satu losmen di Pedukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek. "Korban berinisial FDA, warga Kretek," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Sementara pelaku adalah TBF, 18, warga Banjarnegara, Jawa Tengah. Ketika berkenalan, pelaku mengaku tinggal indekos di Jogja dan tengah kuliah jurusan kedokteran gigi. Saat bertemu, pelaku mengaku naik mobil, namun karena bannya bocor maka ia datang dengan naik ojek online.
BACA JUGA: Ini Pandangan Psikolog Forensik UGM Soal Rusuh Suporter Jogja-Solo
Menggunakan motor korban, keduanya jalan-jalan di sekitar Parangtritis sebelum ke losmen. Beberapa saat setelah di losmen, TBF mengatakan akan ke bengkel menemui temannya, dengan meminjam motor korban. Mendapat izin korban, maka pergilah TBF dari losmen membawa motor korban.
Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. "Modus tersangka meminjam motor korban, kemudian dibawa pergi dan tidak kembali lagi. Karena itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Kretek," katanya.
Polsek Kretek menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan yang kemudian didapati informasi jika TBF berada di Tulungagung, Jawa Timur. Setelah mendatangi lokasi, polisi berhasil menangkap TBF, namun belum dengan motornya.
Dari hasil pemeriksaan, motor milik korban berada di Purworejo, Jawa Tengah. Barang bukti tersebut dijual di Purworejo. "Tapi sebelum sampai Purworejo plat nomor sudah di buang di sungai," katanya.
Dari penelusuran, TBF merupakan pelaku lintas provinsi. Dari pengakuannya pelaku pernah beraksi di Bekasi, Jawa Barat dan Banjarnegara, Jawa Tengah. Selain itu polisi juga masih mencari satu rekan pelaku yang diduga terlibat membantu aksi kejahatannya.
Atas perbuatannya, TBF disangkakan pasal 378 dan atay 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Konflik AS dan Iran meluas ke Suriah dan Bahrain. Harga minyak dunia melonjak lebih dari 11% dalam sepekan di tengah meningkatnya tensi geopolitik.
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.
Ekspor daun cincau kering Jawa Tengah mencapai 403 ton hingga Juni 2026 dan dipasarkan ke Thailand, Malaysia, Tiongkok, serta Kamboja.
Giri Sembung di Kulonprogo akan diperkenalkan sebagai spot paralayang baru di Pulau Jawa melalui Kejurnas Paralayang Cakrawala Nusantara Seri I 2026.
SMPN 4 Pakem menjadi sekolah pertama di Indonesia yang menerapkan program WiSe bersama TMH.id untuk membangun ekosistem kesehatan mental.