Motor Gadis di Bantul Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal lewat Medsos

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Niat hati mau berkencan setelah berkenelan dengan seorang pria lewat media sosial (medsos), seorang gadis di Bantul malah kehilangan motornya. Pria yang baru dikenalnya itu membawa kabur motor korban setelah diajak bertemu di sebuah losmen.
Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari menjelaskan kejadian itu terjadi pada 19 Juni lalu di salah satu losmen di Pedukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek. "Korban berinisial FDA, warga Kretek," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Sementara pelaku adalah TBF, 18, warga Banjarnegara, Jawa Tengah. Ketika berkenalan, pelaku mengaku tinggal indekos di Jogja dan tengah kuliah jurusan kedokteran gigi. Saat bertemu, pelaku mengaku naik mobil, namun karena bannya bocor maka ia datang dengan naik ojek online.
BACA JUGA: Ini Pandangan Psikolog Forensik UGM Soal Rusuh Suporter Jogja-Solo
Menggunakan motor korban, keduanya jalan-jalan di sekitar Parangtritis sebelum ke losmen. Beberapa saat setelah di losmen, TBF mengatakan akan ke bengkel menemui temannya, dengan meminjam motor korban. Mendapat izin korban, maka pergilah TBF dari losmen membawa motor korban.
Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. "Modus tersangka meminjam motor korban, kemudian dibawa pergi dan tidak kembali lagi. Karena itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Kretek," katanya.
Polsek Kretek menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan yang kemudian didapati informasi jika TBF berada di Tulungagung, Jawa Timur. Setelah mendatangi lokasi, polisi berhasil menangkap TBF, namun belum dengan motornya.
Dari hasil pemeriksaan, motor milik korban berada di Purworejo, Jawa Tengah. Barang bukti tersebut dijual di Purworejo. "Tapi sebelum sampai Purworejo plat nomor sudah di buang di sungai," katanya.
Dari penelusuran, TBF merupakan pelaku lintas provinsi. Dari pengakuannya pelaku pernah beraksi di Bekasi, Jawa Barat dan Banjarnegara, Jawa Tengah. Selain itu polisi juga masih mencari satu rekan pelaku yang diduga terlibat membantu aksi kejahatannya.
Atas perbuatannya, TBF disangkakan pasal 378 dan atay 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gali Pandangan Publik, AMSI Gelar Serial Workshop Trusted News Indicator
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siap-Siap! Sejumlah Jalan di Sleman Ini Diprediksi Macet Saat Mudik Lebaran
- Selama Ramadan, Minat Vaksin Masyarakat DIY Menurun
- Harga Tiket Bus di Jogja Naik Saat Lebaran, Segini Harganya
- Kabar Gembira! Ratusan Ribu Keluarga di Gunungkidul Bakal Terima Bansos Beras
- Ratusan Miliar Danais Digelontorkan untuk Membangun Desa di Jogja
Advertisement