Advertisement
Sudah Ada Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual di Titik Nol Jogja, Begini Keterangan Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan seksual di Titik Nol Jogja pada awal bulan Juli lalu naik tahap ke penyidikan.
Surat penetapan tersangka sudah diterbitkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Jogja. Penyintas melalui kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat dipersidangkan sebagai pembelajaran terhadap tersangka dan masyarakat luas lain.
Advertisement
BACA JUGA: Tentara yang Dalangi Pembunuhan Istrinya Tewas di Kendal, TNI Temukan Gelas Berisi Cairan Kuning
Kanit PPA Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja sudah turun ikut menangani kasus tersebut. “Tapi ada beberapa berkas yang belum komplet,” ujar Apri, Kamis (28/7/2022).
Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatan pidananya. “Tetapi dari keterangan saksi sudah cukup untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan,” katanya.
Apri menyebut tak ada kendala berarti saat menangani kasus yang didakwa menggunakan Undang-undang Tindak Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini. “Korban juga sudah mendapat pendampingan psikologis,” ujarnya.
Sementara tersangka tidak dilakukan penahanan, jelas Apri, karena dakwaan hukuman kurang dari empat tahun penjara.
Kuasa hukum penyintas, Gyovani Sarwolfram mengapresiasi kinerja Polresta Jogja yang dapat membawa kasus ini sampai penyidikan. “Penyintas juga berharap kasus ini sampai persidangan, agar jadi pembelajaran untuk tidak melakukan kekerasan seksual karena hukum urusannya,” ujar dia, Kamis siang.
BACA JUGA: Viral Penumpang Disabilitas Dilarang Naik KRL Solo-Jogja, Ini Tanggapan KCI
Gyovani menyebut berkas yang belum komplet adalah surat keterangan kesehatan tersangka. “Jadi pihak keluarga tersangka menyebut tersangka ini epilepsi saat kejadian tersebut, ini yang coba dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan tersangka,” ujarnya.
Atas tidak ditahannya tersangka, Gyovani menyebut memang dalam UU TPKS ancaman hukumannya dibawah empat tahun penjara. “Sehingga tidak dilakukan penahanan, tapi kami berharap proses terus berjalan hingga putusan persidangan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Alasan KAI Gunakan Kuota BBM Subsidi saat arus Mudik Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Hasil ASPD Optimal, Dinas Pendidikan Gunungkidul Gelar Tryout
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
Advertisement
Advertisement