Advertisement
Sudah Ada Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual di Titik Nol Jogja, Begini Keterangan Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan seksual di Titik Nol Jogja pada awal bulan Juli lalu naik tahap ke penyidikan.
Surat penetapan tersangka sudah diterbitkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Jogja. Penyintas melalui kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat dipersidangkan sebagai pembelajaran terhadap tersangka dan masyarakat luas lain.
Advertisement
BACA JUGA: Tentara yang Dalangi Pembunuhan Istrinya Tewas di Kendal, TNI Temukan Gelas Berisi Cairan Kuning
Kanit PPA Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja sudah turun ikut menangani kasus tersebut. “Tapi ada beberapa berkas yang belum komplet,” ujar Apri, Kamis (28/7/2022).
Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatan pidananya. “Tetapi dari keterangan saksi sudah cukup untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan,” katanya.
Apri menyebut tak ada kendala berarti saat menangani kasus yang didakwa menggunakan Undang-undang Tindak Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini. “Korban juga sudah mendapat pendampingan psikologis,” ujarnya.
Sementara tersangka tidak dilakukan penahanan, jelas Apri, karena dakwaan hukuman kurang dari empat tahun penjara.
Kuasa hukum penyintas, Gyovani Sarwolfram mengapresiasi kinerja Polresta Jogja yang dapat membawa kasus ini sampai penyidikan. “Penyintas juga berharap kasus ini sampai persidangan, agar jadi pembelajaran untuk tidak melakukan kekerasan seksual karena hukum urusannya,” ujar dia, Kamis siang.
BACA JUGA: Viral Penumpang Disabilitas Dilarang Naik KRL Solo-Jogja, Ini Tanggapan KCI
Gyovani menyebut berkas yang belum komplet adalah surat keterangan kesehatan tersangka. “Jadi pihak keluarga tersangka menyebut tersangka ini epilepsi saat kejadian tersebut, ini yang coba dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan tersangka,” ujarnya.
Atas tidak ditahannya tersangka, Gyovani menyebut memang dalam UU TPKS ancaman hukumannya dibawah empat tahun penjara. “Sehingga tidak dilakukan penahanan, tapi kami berharap proses terus berjalan hingga putusan persidangan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement