9 Peninggalan Bersejarah di Gunungkidul Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul tahun ini menargetkan penambahan 22 warisan cagar budaya. Hingga awal Agustus ini sudah ada sembilan kajian terkait dengan penetapan cagar budaya di Bumi Handayani.
Kesembilan peninggalan ini meliputi rumah tradisional milik Ibu Nogati Sri Sayekti di Dusun Ringinsari, Wonosari, Kapanewon Wonosari; los besi pasar Tepus di Kalurahan Tepus, Tepus; los besi Pasar Jepitu di Kapanewon Girisubo dan situs Song Tritis di Kalurahan Semugih, Rongkop. Adapun lima peninggalan lainnya berada Dusun Kalabangi Wetan, Ngeposari, Semanu yang terdiri dari makam syeh Kalambang; makam Muhammad Hasan, makam Muhammad Husein, makam Al Makasari serta situs pemakaman Gedhong.
Advertisement
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, sembilan peninggalan ini sudah dilakukan sidang TACB dan seluruhnya ditetapkan sebagai benda warisan cagar budaya tingkat kabupaten. “Sudah selesai dan tinggal penetapan melalui Surat Keputusan Bupati,” kata Ari kepada Harianjogja.com, Senin (1/8/2022).
Dia menjelaskan, sebelum sidang penetapan dilaksankaan, tim penyaji melakukan identifikasi serta kajian lapangan dengan mendatangi lokasi keberadaan benda, situs, struktur bagunan yang berpotensi ditetapkan sebagai warisan cagar budaya. Hasil kajian lapangan ini kemudian diserahkan ke TACB untuk disidangkan untuk mengetahu kelayakan dari peninggalan tersebut.
“TACB ada enam orang yang mendapatkan SK dari gubernur. Tim ahli ini berasal dari berbagai latar belang mulai dari arsitek, arkeologi, sejarawan, termasuk kepala dinas kebudayaan [Choirul Agus Mantara] wakil dari bidang pemerintahan,” katanya.
Ari menambahkan, kesembilan peningalan inimasuk dalam kategori cagar budaya. Hal itu tak lepas dari nilai sejarah dari peninggalan yang ada. Sebagai contoh, untuk los pasar besi di Tepus dan Jepitu merupakan peninggalan Belanda. Adapun lima peninggalan di Dusun Kalabangi Wetan, Ngeposari erat kaitannya dengan penyebaran agama Isalam di wilayah tersebut.
“Untuk Song Tritis ada kerangka manusia yang diperkirakan usianya 4.500 tahun yang lalu,” katanya.
BACA JUGA: IPL Jogja-YIA: Pemda DIY Minimalisasi Pemindahan Permukiman
Menurut dia, jumlah benda yang ditetapkan sebagai warisan cagar budaya masih bisa bertambah. Pasalnya, tim penyiap belum melakukan kajian lapangan ke situs Song Bentar di Kalurahan Kenteng, Ponjong.
“Rencananya besok Rabu [3/8/2022] akan diselenggarakan sidang TACB,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, tahun ini menargetkan 21 benda peninggalan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Menurut dia, kajian ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. “Contohnya di 2021 lalu, kami menetapkan 21 peningalan mejadi cagar budaya yang tersebar di sejumlah kapanewon,” katanya.
Mantara memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang no.11/2010 tentang Cagar Budaya. “Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement