Advertisement

Penerapan Jam Malam Anak di Jogja Diklaim Efektif, Warmindo Sepi

Yosef Leon
Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Penerapan Jam Malam Anak di Jogja Diklaim Efektif, Warmindo Sepi Ilustrasi remaja yang terlibat kekerasan jalanan. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengklaim penerapan jam malam anak yang diatur lewat Peraturan Walikota Jogja No.49/2022 efektif menekan kejahatan jalanan di wilayahnya. Tempat nongkrong semacam warmindo dan game center yang biasa ramai oleh anak di bawah umur pada larut malam, kini disebut sepi lantaran terus diawasi petugas. 

Kepala Sat Pol PP Kota Jogja, Agus Winarto mengatakan pengawasan jam malam sampai saat ini terus dilakukan petugas gabungan. Unsur Satpol PP dan TNI Polri masih mengawasi sejumlah titik yang berpotensi dijadikan tempat nongkrong anak. Dia menyebut mengaku tren anak di bawah umur berkumpul di malam hari cenderung berkurang. 

Advertisement

BACA JUGA: Dear Moms, Cermati Tips Tingkatkan Kualitas Pola Asuh Anak Berkualitas

"Sudah sangat berkurang sekali anak-anak di bawah usia 18 tahun yang kami dapati keluar pada jam malam, hampir semua yang kami temui sudah dewasa, tetapi tetap kami sasar dan beri edukasi," katanya, Selasa (2/8/2022). 

Dalam Perwal jam malam, anak di bawah umur dilarang keluar pada pukul 22.00 WIB-04.00 WIB. Pengecualian diberikan kepada anak yang yang mengikuti kegiatan sekolah, sosial keagamaan didampingi orang tua atau keadaan darurat. Aturan ini dibuat untuk menghindari anak di bawah umur terlibat dalam tindak pidana kekerasan jalanan atau klithih

Menurut Agus, pada awal-awal pemberlakuan aturan ini, jawatanya masih kerap menemui anak di bawah umur nongkrong di sejumlah tempat. Mereka biasanya berkumpul di game center atau warmindo yang beroperasi 24 jam. Petugas yang mendapati kondisi itu melakukan pembinaan secara persuasif dan mengajak agar mereka kembali ke rumah masing-masing. 

"Petugas yang mobile langsung cek KTP atau kartu pelajar. Kalau yang belum bawa KTP pasti di bawah 18 tahun. Semua memang kami sasar dan berikan edukasi," ucap dia. 

Petugas melakukan pengawasan dengan durasi tiga kali dalam sepekan. Titik-titik yang diawasi dipilih secara acak. Sampai saat ini petugas belum menemui pelanggaran yang dilakukan berkali-kali saat pengawasan di lapangan. 

BACA JUGA: Antisipasi Terulangnya Pemaksaan Jilbab, Dewan Pendidikan DIY Siapkan Pendidikan Kejogjaan

Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyebut, penerapan jam malam menjadi salah satu upaya dalam mencegah insiden kekerasan jalanan yang biasanya kerap melibatkan anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Menurutnya, petugas mesti melakukan pengawasan dengan optimal agar implementasi aturan ini berlaku efektif di Jogja. 

"Penerapan jam malam harus tetap diawasi pada tataran implementasinya, jangan sampai aturan sudah ada dan penerapan jam malam tidak diikuti pengawasan dari berbagai stakeholder yang berkepentingan. Patroli secara masif juga perlu dilakukan terutama pada wilayah maupun waktu yang dianggap rawan terjadinya tindakan kejahatan jalanan," ucap Kamba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement