Tarif dan Rute Trans Jogja 2026 Lengkap, Cek Jalurnya
Tarif Trans Jogja 2026 mulai Rp500 hingga Rp3.500. Simak cara pembayaran dan daftar 17 rute Trans Jogja lengkap di sini.
Beberapa karangan bunga diletakkan di halaman SMAN 1 Banguntapan, Senin (8/8/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY tidak gegabah dalam menentukan bentuk sanksi bagi tiga guru dan kepala SMAN 1 Banguntapan terkait kasus jilbab. Tim bentukan Pemda DIY masih melakukan kajian untuk menetapkan bentuk sanksi dengan mempertimbangkan berbagai regulasi.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan hingga pekan ketiga Agustus 2022 ini ia belum menerima hasil tim bentukan Pemda DIY untuk menentukan sanksi terkait kasus pemaksaan jilbab SMAN 1 Banguntapan. Sampai saat ini tim ini masih bekerja untuk menganalisa bentuk pelanggaran dari sisi kepegawaian. Tim ini yang menilai kesalahan PNS terhadap, mereka berasal dari BKD DIY, Biro Hukum, Biro Organisasi, Ispektorat dan Disdikpora DIY.
"Sampai saat ini kami belum menerima hasilnya, karena memang masih berproses, tim ini yang akan menilai kesalahannya seperti apa dengan menyesuaikan ketentuan aturan yang berlaku," katanya di Kepatihan, Senin (15/8/2022).
Adapun pihak yang akan diberikan sanksi antara lain dua guru BK, seorang wali kelas dan Kepala SMAN 1 Banguntapan. Aji meminta publik yang menunggu informasi tersebut untuk bersabar. Jika nanti tim telah memutuskan bentuk sanksi kepegawaian yang akan diberikan tentunya segera diinformasikan ke publik.
BACA JUGA: Ada Kerangka Manusia Berusia 4.500 Tahun di Song Tritis Gunungkidul
"Mungkin saat ini masih berlangsung, memang tidak dibatasi waktu sampai kapan. Tetapi lebih cepat lebih baik. Karena sudah ditunggu masyarakat, saya kira BKD dan tim kami minta segera selesaikan," ucapnya.
Terkait dengan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Aji memastikan akan ditindaklanjuti melalui organisasi perangkat daerah (OPD). Pemda DIY sepenuhnya akan mempelajari rekomendasi tersebut tentunya akan dijalankan untuk kebaikan pendidikan di DIY.
"Prinsipnya kami akan pelajari rekomendasi itu. Selanjutnya kami akan meminta kepada pihak yang dituju untuk bisa menyesuaikan, menindaklanjuti," ujarnya.
Kepala BKD DIY Amin mengatakan tim untuk penjatuhan sanksi disiplin memang berada di BKD DIY. berdasarkan hasil kajian tim investigasi, selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada dinas selaku atasan PNS tersebut untuk menjatuhkan sanksi. Bentuknya bisa hukuman disiplin, ringan, hukuman disiplin sedang atau yang lain.
"Pelaksanaan penjatuhan sanksi itu dilakukan oleh dinas terkait, setelah mendapatkan rekomendasi dari tim [BKD]. Itu kami sidangkan juga di BKD, tim disiplin itu tidak hanya Pemda saja tetapi melibatkan dari BKN Regional DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tarif Trans Jogja 2026 mulai Rp500 hingga Rp3.500. Simak cara pembayaran dan daftar 17 rute Trans Jogja lengkap di sini.
Novo Nordisk dan AWS membangun pusat inovasi AI di London untuk mempercepat riset, pengembangan, dan penemuan obat baru.
Michael Owen memprediksi Arsenal mampu mempertahankan gelar Liga Inggris karena dinilai lebih stabil dibanding para pesaingnya.
Raul Fernandez meraih kemenangan perdana MotoGP 2026 di Silverstone lewat strategi agresif yang dipuji Cal Crutchlow.
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Mitsubishi siapkan tiga varian Pajero: SUV body-on-frame 2026, crossover kompak pesaing RAV4 2028, dan Pajero Mini kei car 2030.