Advertisement

Total 1.089 Napi di DIY Dapat Remisi dan 10 Asimilasi

Triyo Handoko
Kamis, 18 Agustus 2022 - 06:37 WIB
Sirojul Khafid
Total 1.089 Napi di DIY Dapat Remisi dan 10 Asimilasi Sultan HB X menyerahkan remisi dan asimilasi secara simbolis ke kepala lapas se-DIY, Senin (15/8 - 2022).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kemenkumham Kanwil) DIY menyebut ada 1.089 remisi dan 10 asimilasi yang diberikan pada napi se-DIY. Sebanyak 29 napi di antaranya dinyatakan bebas pada program tersebut di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyebut pemberian remisi dan asimilasi adalah hak warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). “Harapannya dengan pemberian (remisi dan asimilasi) ini memotivasi warga binaan untuk lebih baik lagi dan dapat meninggalkan perilaku buruknya,” katanya, Rabu (17/8/2022).

Advertisement

Ayu menjelaskan, pemberian remisi dan asimilasi ini sudah dilakukan secara simbolis dengan Gubernur DIY Sultan HB X pada Senin (15/8/2022). “Lalu secara resmi kami bagikan ke napi hari ini tepat di hari kemerdekaan,” jelasnya.

Dari 1.089 remisi tersebut, 29 diantaranya menjadikan warga binaan bebas. “Yang bebas ada 29 orang, itu jenis remisinya kategori dua,” ujarnya.

BACA JUGA: Waduh...17 Persen Siswa Tak Paham Profil Pelajar Pancasila Menurut Survei

Sedangkan 10 asimilasi yang diberikan membuat 10 napi bebas. “Yang asimilasi ini masih sesuai dengan kebijakan masa pandemi, dimana ada peringanan hukuman setengah masa pidana,” tutur Ayu.

Namun, 10 orang yang mendapat asimilasi tersebut masih wajib mengikuti program Balai Kemasyarakatan. “Kalau yang remisi langsung bebas, yang asimilasi mengikuti program Bapas dengan lapor, pembinaan, dan lainnya,” terang Ayu.

Dari data pengajuan lapas se-DIY, Ayu menjelaskan semua usulan lolos verifikasi Kemenkumham Kanwil DIY. Dari tahapan verifikasi Kemenkumham Kanwil DIY, langsung diajukan ke Kemenkumham. “Kalau pengajuan kami ke pusat semuanya diterima,” katanya.

Ayu menjamin remisi dan asimilasi yang diberikan di Hari kemerdekaan ini sesuai dengan Permenkumham No.7/2022 tentang Tata Cara Pemberian Remisi dan Asimilasi. “Semuanya sudah terukur dengan sistem online jadi akuntabilitas dan transparansinya terjamin,” tnadasnya.

BACA JUGA: Kalapas Wirogunan Jamin Tak Ada Obral Remisi, Segini Jumlah Napi yang Menerimanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement