Total 1.089 Napi di DIY Dapat Remisi dan 10 Asimilasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kemenkumham Kanwil) DIY menyebut ada 1.089 remisi dan 10 asimilasi yang diberikan pada napi se-DIY. Sebanyak 29 napi di antaranya dinyatakan bebas pada program tersebut di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyebut pemberian remisi dan asimilasi adalah hak warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). “Harapannya dengan pemberian (remisi dan asimilasi) ini memotivasi warga binaan untuk lebih baik lagi dan dapat meninggalkan perilaku buruknya,” katanya, Rabu (17/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Ayu menjelaskan, pemberian remisi dan asimilasi ini sudah dilakukan secara simbolis dengan Gubernur DIY Sultan HB X pada Senin (15/8/2022). “Lalu secara resmi kami bagikan ke napi hari ini tepat di hari kemerdekaan,” jelasnya.
Dari 1.089 remisi tersebut, 29 diantaranya menjadikan warga binaan bebas. “Yang bebas ada 29 orang, itu jenis remisinya kategori dua,” ujarnya.
BACA JUGA: Waduh...17 Persen Siswa Tak Paham Profil Pelajar Pancasila Menurut Survei
Sedangkan 10 asimilasi yang diberikan membuat 10 napi bebas. “Yang asimilasi ini masih sesuai dengan kebijakan masa pandemi, dimana ada peringanan hukuman setengah masa pidana,” tutur Ayu.
Namun, 10 orang yang mendapat asimilasi tersebut masih wajib mengikuti program Balai Kemasyarakatan. “Kalau yang remisi langsung bebas, yang asimilasi mengikuti program Bapas dengan lapor, pembinaan, dan lainnya,” terang Ayu.
Dari data pengajuan lapas se-DIY, Ayu menjelaskan semua usulan lolos verifikasi Kemenkumham Kanwil DIY. Dari tahapan verifikasi Kemenkumham Kanwil DIY, langsung diajukan ke Kemenkumham. “Kalau pengajuan kami ke pusat semuanya diterima,” katanya.
Ayu menjamin remisi dan asimilasi yang diberikan di Hari kemerdekaan ini sesuai dengan Permenkumham No.7/2022 tentang Tata Cara Pemberian Remisi dan Asimilasi. “Semuanya sudah terukur dengan sistem online jadi akuntabilitas dan transparansinya terjamin,” tnadasnya.
BACA JUGA: Kalapas Wirogunan Jamin Tak Ada Obral Remisi, Segini Jumlah Napi yang Menerimanya
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Batal Gelar Piala Dunia U-20, Indonesia Berpotensi Rugi hingga Triliunan Rupiah
- Bisnis Penggemukan Ayam Kampung di Tangerang, Omzet Capai Jutaan Rupiah
- Kisah Inspiratif! Pulang Merantau, Pria Kendal Pasarkan Cobek hingga Kanada
- Berusia 200 Tahun, Ini Potret Masjid Jamii’ Jalaludin di Kemusu Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement

Prakiraan Cuaca DIY, Kamis 30 Maret 2023: Siang Ini, Sleman dan Kota Jogja Hujan Petir
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
Advertisement