Advertisement

Duh, dari Ribuan Perusahaan di Bantul, Baru 16 Tempat yang Mempekerjakan Difabel

Ujang Hasanudin
Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Duh, dari Ribuan Perusahaan di Bantul, Baru 16 Tempat yang Mempekerjakan Difabel Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Pelibatan difabel dalam dunia kerja di Bantul masih rendah. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, dari total ribuan perusahaan di Bantul, tercatat baru 16 perusahaan yang sudah mempekerjakan difabel.

“Memang baru ada 16 dari 1.900 perusahaan wajib lapor yang mempekerjakan difabel. Sementara sisanya meski sudah menyediakan porsi, mayoritas memang belum diisi oleh pekerja penyandang disabilitas,” kata Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, di sela-sela peluncuran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bantul, Kamis (18/8/2022).

Advertisement

Selain peluncuran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dalam kesempatan tersebut juga ada workshop yang menghadirkan perwakilan dunia usaha dan narasumber dari perguruan tinggi.

Istirul mengatakan undang-undang sudah mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan porsi tenaga kerja untuk kaum difabel minimal 1% untuk perusahaan swasta. Sementara untuk perusahaan milik pemerintah seperti BUMD dan BUMN serta instansi pemerintah sebanyak 2%. Namun dari hasil pendataan belum semua perusahaan menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA: Komunitas di Bantul Ubah Sampah Plastik Jadi Beton hingga Bantalan Rel Kereta

Menurutnya bukan perusahaan tidak mau untuk mempekerjakan disabilitas sesuai kualifikasi pekerjaan dan kondisi difabelnya, namun terkadang dari difabelnya juga yang kemungkinan belum bisa mengakses karena keterbatasan informasi.

Kondisi tersebut yang kemudian mendasari Disnakertrans Bantul untuk meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Program tersebut diakuinya memiliki tujuan untuk memberikan informasi serta membantu penempatan kerja bagi penyandang difabel di Bantul.

Tidak hanya itu, program tersebut juga bertujuan untuk memastikan agar perusahaan bisa benar-benar menerapkan aturan pemerintah pusat maupun peraturan daerah (Perda) terkait dengan pemenuhan hak-hak difabel di bidang ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya juga menggandeng perusahaan-perusahaan melalui human resource development (HRD) agar bisa menyediakan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Kami ingin menyamakan persepsi dengan perusahaan untuk mengimplementasikan kebijakan yang ada terkait hak-hak disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Karena sudah ada amanat dari tingkat pemerintah pusat dan daerah,” ujar Istirul.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memastikan akan memperjuangkan hak-hak difabel termasuk dalam mengakses pekerjaan sebagai implementasi Perda No.3/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Bantul No.11/2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

“Kami akan terus mengingatkan kepada perusahaan bahwa ada undang-undang, ada perda yang mengatur hak-hak difabel. Kalau tidak dijalankan tentu ada sanksi hukumnya,” kata Halim. Namun demikian adanya porsi untuk difabel tidak lantas bebas masuk perusahaan tanpa tes, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan khusus sehingga sesama difabel juga harus berkompetisi untuk masuk dunia kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement