Duh, dari Ribuan Perusahaan di Bantul, Baru 16 Tempat yang Mempekerjakan Difabel

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Pelibatan difabel dalam dunia kerja di Bantul masih rendah. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, dari total ribuan perusahaan di Bantul, tercatat baru 16 perusahaan yang sudah mempekerjakan difabel.
“Memang baru ada 16 dari 1.900 perusahaan wajib lapor yang mempekerjakan difabel. Sementara sisanya meski sudah menyediakan porsi, mayoritas memang belum diisi oleh pekerja penyandang disabilitas,” kata Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, di sela-sela peluncuran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bantul, Kamis (18/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Selain peluncuran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dalam kesempatan tersebut juga ada workshop yang menghadirkan perwakilan dunia usaha dan narasumber dari perguruan tinggi.
Istirul mengatakan undang-undang sudah mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan porsi tenaga kerja untuk kaum difabel minimal 1% untuk perusahaan swasta. Sementara untuk perusahaan milik pemerintah seperti BUMD dan BUMN serta instansi pemerintah sebanyak 2%. Namun dari hasil pendataan belum semua perusahaan menerapkan aturan tersebut.
BACA JUGA: Komunitas di Bantul Ubah Sampah Plastik Jadi Beton hingga Bantalan Rel Kereta
Menurutnya bukan perusahaan tidak mau untuk mempekerjakan disabilitas sesuai kualifikasi pekerjaan dan kondisi difabelnya, namun terkadang dari difabelnya juga yang kemungkinan belum bisa mengakses karena keterbatasan informasi.
Kondisi tersebut yang kemudian mendasari Disnakertrans Bantul untuk meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Program tersebut diakuinya memiliki tujuan untuk memberikan informasi serta membantu penempatan kerja bagi penyandang difabel di Bantul.
Tidak hanya itu, program tersebut juga bertujuan untuk memastikan agar perusahaan bisa benar-benar menerapkan aturan pemerintah pusat maupun peraturan daerah (Perda) terkait dengan pemenuhan hak-hak difabel di bidang ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya juga menggandeng perusahaan-perusahaan melalui human resource development (HRD) agar bisa menyediakan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kami ingin menyamakan persepsi dengan perusahaan untuk mengimplementasikan kebijakan yang ada terkait hak-hak disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Karena sudah ada amanat dari tingkat pemerintah pusat dan daerah,” ujar Istirul.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memastikan akan memperjuangkan hak-hak difabel termasuk dalam mengakses pekerjaan sebagai implementasi Perda No.3/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Bantul No.11/2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
“Kami akan terus mengingatkan kepada perusahaan bahwa ada undang-undang, ada perda yang mengatur hak-hak difabel. Kalau tidak dijalankan tentu ada sanksi hukumnya,” kata Halim. Namun demikian adanya porsi untuk difabel tidak lantas bebas masuk perusahaan tanpa tes, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan khusus sehingga sesama difabel juga harus berkompetisi untuk masuk dunia kerja.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Ini Respons Ganjar
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Sebelum Arus Mudik, Bupati Pastikan Jalur di Sleman Bebas Lubang
- Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Pengusaha Hotel Teriak!
- Komisi A DPRD DIY Desak Pemda DIY Bentuk Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan
- Gunungkidul Kemungkinan Gelar Pemilihan Lurah 2024 Serentak pada 2025
- Halte Becak Kayuh Didekatkan dengan Trans Jogja, Tukang Becak: Sama Saja, Tetap Remuk Pendapatan
Advertisement