Advertisement
Jualan Obat Keras, Sepasang Suami Istri di Sleman Digerebek Warga
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial AWP;39 dan ASS;24 digerebek warga di rumahnya Hargobinangun, Pakem, Sleman karena berjualan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl. Mulanya warga curiga banyak warga yang berkunjung ke rumah kedua tersangka ini.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan menjelaskan kronologinya kejadian berawal saat polisi mendapatkan informasi penyalahgunaan obat keras di lokasi tersebut. Pada Jumat (12/8/2022) sekira jam 15.00 WIB polisi menangkap dua tersangka AWP dan ASS di rumahnya.
Advertisement
Setelah rumah digeledah ditemukan barang bukti 1.403 butir pil trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan Rp800.000, serta dua buah handphone. Menurutnya Pasutri ini sudah berjualan pil trihexyphenidyl selama tiga bulan.
"Jadi saya sampaikan juga untuk yang Pasutri ini, berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan ke polisi. Masyarakat sudah menggerebek terlebih dahulu. Memang sudah dicurigai," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Sleman, Selasa (30/8/2022).
BACA JUGA: Dana Keistimewaan DIY Diperiksa BPK
Pil trihexyphenidyl dijual tersangka per pack berisi 10 butir dengan harga Rp30.000-an. Obat keras ini diperjualbelikan di area Jogja.
"Awalnya dicurigai karena banyak yang berkunjung, ke rumah kedua tersangka. Warga merasa curiga kemudian dilakukan penggerebekan dan dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Tersangka AWP;39 saat ditanya mengenai alasan berjualan pil trihexyphenidyl adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. AWP sendiri sehari-hari bekerja serabutan.
"Ngajak istri, masalah ekonomi, kerja serabutan karena penghasilan kurang. Untungnya gak banyak [jualan pil trihexyphenidyl]," ucapnya.
Atas perbuatannya dua Pasutri terancam dengan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan. Selain perkara yang menyeret Pasutri ini, ada delapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba lainnya sepanjang Agustus 2022 ini, sehingga total sembilan perkara.
Dari sembilan perkara ini polisi meringkus 14 tersangka. Sementara barang bukti berupa pil kurang lebih 4.127 butir dan narkoba jenis ganja 23,66 gram.
Khusus untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya ada di Wonogiri, Jawa Tengah. Dua tersangka BTP;24 dan ADP;32 warga Wonogiri ditangkap pada Kamis (18/8/2022) sekira jam 20.00 WIB di Wonogiri, Jawa Tengah.
"Barang bukti yakni satu kaleng rokok yang berisi ganja kurang lebih 23,66 gram. Kemudian satu buah handphone," paparnya.
Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny mengatakan atas pengungkapan sembilan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, 7000-an generasi penerus bangsa bisa diselamatkan.
"Kami menghimbau, khususnya di Sleman, apabila di wilayahnya ada yang mencurigakan terkait dengan narkoba silahkan dilaporkan ke 110 Polres Sleman maupun Satresnarkoba Polres Sleman," pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement