Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, turut menyumbangkan lagu dalam Peringatan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY, di Pendopo Parasamya, Pemkab Bantul, Sabtu (3/9/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—Menyemarakkan 10 tahun usia UU Keistimewaan DIY, Dinas Kebudayaan Bantul menggelar Peringatan Peristiwa Bersejarah: Memperingati Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY, di Pendopo Parasamya Pemkab Bantul, Sabtu (3/9/2022).
Peringatan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY ini diisi dengan beberapa acara seperti pengisahan secara singkat tentang sejarah yang melatarbelakangi status Jogja sebagai daerah istimewa dan sejumlah hiburan musik yang diiringi oleh Bantul Chamber Orchestra. Acara ini terbuka untuk masyarakat umum.
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menjelaskan kegiatan ini bertujuan mengenalkan sejarah, khususnya sejarah DIY kepada guru-guru sejarah, masyarakat umum, komunitas, PNS, maupun mitra kerja Dinas Kebudayaan Bantul.
“Menanamkan rasa cinta terhadap sejarah baik sejarah lokal maupun sejarah pada umumnya. Melestarikan nilai-nilai perjuangan dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat melalui pertunjukan seni. Meningkatkan rasa bela bangsa,” ujarnya.
Selain itu, melalui peringatan ini Dinas Kebudayaan Bantul juga ingin mengenalkan kepada masyarakat luas potensi seni yang ada di Bantul, salah satunya di bidang musik seperti Bantul Chamber Orchestra dan beberapa penampol yang terlibat.
Dosen Prodi Sejarah Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya UGM, Sri Margana, bertindak sebagai narasumber untuk menuturkan sejarah DIY. Ia mengatakan sudah banyak masyarakat yang mengetahui bagaimana UU Keistimewaan DIY disahkan, namun masih sedikit yang paham aspek historis yang melatarbelakanginya.
Ia mengisahkan setelah kemerdekaan RI, Jogja yang waktu itu masih berbentuk kerajaan yakni Kasultanan Ngayogyokarto Handiningrat dan Kadipaten Pakualaman, menyatakan bergabung dengan Indonesia.
Pada waktu itu semua kerajaan yang menyatakan bergabung diberi status istimewa oleh pemerintah. Kemudian di bawah kepemimpinan Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VII, ketika Belanda kembali menguasai Jakarta, Sri Sultan HB IX menawarkan Ibu Kota dipindahkan ke Jogja.
“Dalam sejarah kita upaya untuk memindahkan ibu kota itu sudah berkali-kali tidak berhasil. Tapi Sri Sultan HB IX mempersiapkan dalam waktu hari untuk bisa memenuhi Jogja sebagai ibu kota negara. Ada kurang lebih 17.000 penduduk baru, para pejabat negara, pegawai, keluarga pegawai, menteri dan lainnya,” katanya.
Jogja pun harus menyiapkan rumah-rumah dan perkantoran untuk menampung keperluan itu. Hal ini dilakukan dengan gotong royong antara pemerintah daerah dengan warga. “Banyak rumah yang direlakan untuk menjadi rumah pejabat negara,” ungkapnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menuturkan peringatan ini diharapkan menjadi kesadaran bersama atas keistimewaan DIY sebagai amanat undang-undang kepada masyarakat DIY termasuk Kabupaten Bantul.
"Karena undang-undang, maka wajib semuanya turut handarbeni, mensukseskan keistimewaan ini sehingga DIY benar-benar menjadi daerah yang istimewa. Seperti lagu, istimewa orangnya, istimewa budayanya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
KPK mengungkap kasus HGB Summarecon di Bogor bermula dari sengketa tanah hingga muncul dugaan permintaan Rp2 miliar untuk buka blokir SHGB.
Gunungkidul mendorong tertib adminduk melalui layanan online, jemput bola, penghargaan Pelanduk, dan perhatian bagi kelompok rentan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 16 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 16 September 2026 tersedia menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini dengan tarif mulai Rp12.000.
Dugaan beras fortifikasi tak sesuai label ditemukan pemerintah. Harganya mencapai Rp57.000 per kilogram dan diduga rugikan konsumen Rp89 triliun.