Advertisement
Sempit, Jalan Gambiran Jogja Tak Boleh untuk Parkir
Advertisement
JOGJA—Dinas Perhubungan Kota Jogja melarang kendaraan diparkir di Jalan Gambiran. Kendaraan di sekitar daerah itu harus diparkir di persil atau lahan warga. Sebab, Jalan Gambiran sempit, sehingga tidak memungkinkan untuk menata parkir tepi jalan umum.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanudin Aziz mengatakan tidak akan menerapkan penataan parkir satu sisi di Jalan Gambiran, walaupun lalu lintas sudah dibuat satu arah. Itu karena Jalan Gambiran sempit, sehingga tidak memungkinkan untuk parkir tepi jalan umum atau badan jalan (on street). Parkir kendaraan diarahkan di luar badan jalan atau pada lahan warga.
Advertisement
“Parkir ada di persil lahan warga. Kami dorong kendaraan tidak parkir on street tapi off street,” kata Aziz di Kantor Dinas Perhubungan Kota Jogja, beberapa waktu lalu.
Menurutnya ada beberapa persil atau lahan warga kosong di sepanjang Jalan Gambiran yang dapat digunakan untuk memarkir kendaraan. Para pelaku usaha diharapkan bisa menyediakan lahan parkir yang memadai. Dia mencontohkan lahan di depan produsen bakpia di Gambiran pada sisi barat jalan bisa digunakan untuk parkir.
Aziz menyebut selama ini tidak ada izin untuk parkir di Jalan Gambiran. Bahkan sebelum penerapan jalur satu arah, Dinas Perhubungan Jogja tidak pernah mengizinkan parkir tepi jalan umum di Jalan Gambiran. Begitu pula saat manajemen rekayasa lalu lintas satu arah berlaku, Dinas Perhubungan Kota Jogja juga tidak akan mengeluarkan izin parkir tepi jalan umum di Jalan Gambiran.
Selama ini, terkadang sebagian kendaraan parkir hingga tepi jalan di Gambiran. Misalnya saat ada truk-truk yang keluar masuk gudang atau saat ada pembeli warung makan di Jalan Gambiran.
Sejak 30 Agustus 2022, Dinas Perhubungan Kota Jogja memberlakukan arus lalu lintas satu arah ke selatan di Jalan Gambiran. Ini berlaku mulai dari simpang SPBU Gambiran sampai ujung tembus di simpang tiga Jalan Pramuka. Pemberlakuan lalu lintas itu untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menghilangkan potensi rawan kecelakaan dari pertemuan atau persilangan kendaraan di ujung selatan Jalan Gambiran dan Jalan Pramuka.
“Tujuan dari manajemen lalu lintas adalah kelancaran. Kalau diatur parkir dan ada izin parkir on street, nanti jadi percuma penerapan satu arah,” kata dia. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement