KSSK: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Konflik Geopolitik
"Memasuki triwulan II 2026, tekanan eksternal kembali meningkat seiring eskalasi konflik geopolitik, kenaikan harga energi, volatilitas pasar keuangan global.
Jalan Gambiran, Kota Jogja./Istimewa
JOGJA—Dinas Perhubungan Kota Jogja melarang kendaraan diparkir di Jalan Gambiran. Kendaraan di sekitar daerah itu harus diparkir di persil atau lahan warga. Sebab, Jalan Gambiran sempit, sehingga tidak memungkinkan untuk menata parkir tepi jalan umum.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanudin Aziz mengatakan tidak akan menerapkan penataan parkir satu sisi di Jalan Gambiran, walaupun lalu lintas sudah dibuat satu arah. Itu karena Jalan Gambiran sempit, sehingga tidak memungkinkan untuk parkir tepi jalan umum atau badan jalan (on street). Parkir kendaraan diarahkan di luar badan jalan atau pada lahan warga.
“Parkir ada di persil lahan warga. Kami dorong kendaraan tidak parkir on street tapi off street,” kata Aziz di Kantor Dinas Perhubungan Kota Jogja, beberapa waktu lalu.
Menurutnya ada beberapa persil atau lahan warga kosong di sepanjang Jalan Gambiran yang dapat digunakan untuk memarkir kendaraan. Para pelaku usaha diharapkan bisa menyediakan lahan parkir yang memadai. Dia mencontohkan lahan di depan produsen bakpia di Gambiran pada sisi barat jalan bisa digunakan untuk parkir.
Aziz menyebut selama ini tidak ada izin untuk parkir di Jalan Gambiran. Bahkan sebelum penerapan jalur satu arah, Dinas Perhubungan Jogja tidak pernah mengizinkan parkir tepi jalan umum di Jalan Gambiran. Begitu pula saat manajemen rekayasa lalu lintas satu arah berlaku, Dinas Perhubungan Kota Jogja juga tidak akan mengeluarkan izin parkir tepi jalan umum di Jalan Gambiran.
Selama ini, terkadang sebagian kendaraan parkir hingga tepi jalan di Gambiran. Misalnya saat ada truk-truk yang keluar masuk gudang atau saat ada pembeli warung makan di Jalan Gambiran.
Sejak 30 Agustus 2022, Dinas Perhubungan Kota Jogja memberlakukan arus lalu lintas satu arah ke selatan di Jalan Gambiran. Ini berlaku mulai dari simpang SPBU Gambiran sampai ujung tembus di simpang tiga Jalan Pramuka. Pemberlakuan lalu lintas itu untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menghilangkan potensi rawan kecelakaan dari pertemuan atau persilangan kendaraan di ujung selatan Jalan Gambiran dan Jalan Pramuka.
“Tujuan dari manajemen lalu lintas adalah kelancaran. Kalau diatur parkir dan ada izin parkir on street, nanti jadi percuma penerapan satu arah,” kata dia. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
"Memasuki triwulan II 2026, tekanan eksternal kembali meningkat seiring eskalasi konflik geopolitik, kenaikan harga energi, volatilitas pasar keuangan global.
Investasi enam perusahaan tekstil hingga Agustus 2026 diproyeksikan membuka 9.000–9.800 lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan industri nasional.
BBWSSO menormalisasi Sungai Serang di Kulonprogo sepanjang Agustus 2026 untuk mengurangi risiko banjir sekaligus menjaga pasokan air irigasi.
Donald Trump menyatakan masih ingin mencapai kesepakatan dengan Iran dan mengaku sempat membatalkan rencana serangan karena peluang diplomasi.
BPS mencatat tingkat hunian hotel di Kota Jogja naik pada Juni 2026. Wisatawan domestik masih mendominasi dengan porsi 96,38 persen.
BGN memprioritaskan pembangunan dan aktivasi dapur MBG di daerah dengan angka stunting tinggi. SPPG juga wajib mengantongi SLHS paling lambat 10 Agustus 2026.