Advertisement
Janda di Gunungkidul Tiga Kali Lebih Banyak daripada Duda
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jumlah janda di Gunungkidul tiga kali lebih banyak daripada duda. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul terus memperbarui data kependudukan secara berkala, termasuk status hubungan perkawinan warga.
Semester pertama 2022 tercatat ada 53.827 perempuan di Gunungkidul berstatus janda. Rinciannya, 9.403 perempuan bercerai. Sisanya sebanyak 44.424 perempuan menjadi janda karena ditinggal mati suami mereka.
Advertisement
BACA JUGA: Duh, Data 3.000 PNS Bocor dan Dijual Bebas! Isinya NIK hingga Rekening
Jumlah janda di Gunungkidul ternyata lebih banyak dibandingkan dengan duda. Hingga sekarang duda yang tercatat ada 16.439. Sebanyak 6.412 lelaki menduda karena bercerai. Sisanya, 10.277 laki-laki menduda karena ditinggal mati istri mereka.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Gunungkidul, Ruspamilu Yulianto, mengatakan data kependudukan terus diperbaiki secara berkala. Sebagai contoh, di semester pertama ini jumlah penduduk Gunungkidul ada 774.855 jiwa.
Sebanyak 383.603 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya 391.252 orang berjenis kelamin perempuan. “Upaya pendataan dan pembaharuan terus dilakukan secara berkala. Sekarang, pendataan baru sampai enam bulan pertama di 2022,” kata Yuli, Selasa (6/9/2022).
Menurut dia, data kependudukan ini menyangkut berbagai masalah mulai dari akta kelahiran, kematian, perceraian, pernikahan hingga masalah administrasi kependudukan lainnya. Sebagai contoh, 53.827 perempuan berstatus janda dan 16.439 pria menduda.
“Status ini [duda atau janda] ada karena bercerai dan belum menikah, tapi ada juga disebabkan karena ditinggal mati pasangannya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Siap-Siap! Bansos BBM di Sleman Cair Dua Sampai Tiga Hari Lagi
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo, mengatakan Perda No.11/2020 tentang Adminduk harus disosialisasikan ke masyarakat karena berkaitan dengan tertib administrasi kependudukan. Menurut dia, pencatatan kependudukan ini dimulai dari peristiwa kelahiran hingga kematian.
“Jadi proses dalam kehidupan ada administrasi yang harus dicatat seperti kelahiran dengan akta kelahiran, pernikahan, kematian, pembuatan KTP-el dan lain sebagainya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 101 Perwira Tinggi, Termasuk Kepala Basarnas
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penyebab PAD Pariwisata di Kulonprogo Tidak Mencapai Target
- Selama Libur Nataru, Segini Jumlah Penumpang yang Menggunakan Bandara YIA
- IKASI Sleman Gelar Muskablub, Persiapkan Kepengurusan Baru Jelang Porda 2025
- Dinkes Bantul Masih Menunggu Juknis untuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas
- Event 2025 di Jogja: Ada Fun Run Unik di Kaki Gunung Merapi
Advertisement
Advertisement