Advertisement

Janda di Gunungkidul Tiga Kali Lebih Banyak daripada Duda

David Kurniawan
Selasa, 06 September 2022 - 16:32 WIB
Budi Cahyana
Janda di Gunungkidul Tiga Kali Lebih Banyak daripada Duda Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jumlah janda di Gunungkidul tiga kali lebih banyak daripada duda. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul terus memperbarui data kependudukan secara berkala, termasuk status hubungan perkawinan warga.

Semester pertama 2022 tercatat ada 53.827 perempuan di Gunungkidul berstatus janda. Rinciannya, 9.403 perempuan bercerai. Sisanya sebanyak 44.424 perempuan menjadi janda karena ditinggal mati suami mereka.

Advertisement

BACA JUGA: Duh, Data 3.000 PNS Bocor dan Dijual Bebas! Isinya NIK hingga Rekening

Jumlah janda di Gunungkidul ternyata lebih banyak dibandingkan dengan duda. Hingga sekarang duda yang tercatat ada 16.439. Sebanyak 6.412 lelaki menduda karena bercerai. Sisanya, 10.277 laki-laki menduda karena ditinggal mati istri mereka.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Gunungkidul, Ruspamilu Yulianto, mengatakan data kependudukan terus diperbaiki secara berkala. Sebagai contoh, di semester pertama ini jumlah penduduk Gunungkidul ada 774.855 jiwa.

Sebanyak 383.603 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya 391.252 orang berjenis kelamin perempuan. “Upaya pendataan dan pembaharuan terus dilakukan secara berkala. Sekarang, pendataan baru sampai enam bulan pertama di 2022,” kata Yuli, Selasa (6/9/2022).

Menurut dia, data kependudukan ini menyangkut berbagai masalah mulai dari akta kelahiran, kematian, perceraian, pernikahan hingga masalah administrasi kependudukan lainnya. Sebagai contoh, 53.827 perempuan berstatus janda dan 16.439 pria menduda.

“Status ini [duda atau janda] ada karena bercerai dan belum menikah, tapi ada juga disebabkan karena ditinggal mati pasangannya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Siap-Siap! Bansos BBM di Sleman Cair Dua Sampai Tiga Hari Lagi

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo, mengatakan Perda No.11/2020 tentang Adminduk harus disosialisasikan ke masyarakat karena berkaitan dengan tertib administrasi kependudukan. Menurut dia, pencatatan kependudukan ini dimulai dari peristiwa kelahiran hingga kematian.

“Jadi proses dalam kehidupan ada administrasi yang harus dicatat seperti kelahiran dengan akta kelahiran, pernikahan, kematian, pembuatan KTP-el dan lain sebagainya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement