Derbi PSS vs PSIM, Polda DIY Belum Putuskan Izin Penonton
Polda DIY belum memutuskan laga derbi PSS Sleman vs PSIM Yogyakarta digelar dengan penonton. Evaluasi keamanan dilakukan hingga hari H.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO — Polsek Lendah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu yang lalu di sebuah gudang telur. Dari dua tersangka di tangkap di Purworejo, Jawa Tengah, seorang di antaranya berstatus sebagai mahasiswa.
Kapolsek Lendah, AKP Agus Dwi Sumarsongko menerangkan setelah menerima laporan dari masyarakat pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 09.30 WIB terkait dengan dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor, Polsek Lendah segera melakukan gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, dugaan mengarah kepada dua orang pelaku. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi berhasil menangkap pelaku di Purworejo.
"Pelaku berinisial RR, 21, beralamat di Begelen, Purworejo. Sedangkan pelaku lainnya NR, 27, seorang mahasiswa dengan alamat yang sama [Begelen, Purworejo]," kata dia, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA: Pintu Pelintasan KA Timur Stasiun Wates Bakal Ditutup Permanen, Catat Tanggalnya
Kedua pelaku tersebut ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jatirejo, Lendah, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketika itu, korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, timbangan digital dan helm INK warna kuning. Salah seorang saksi mata saat itu mendapati pintu gudang dalam kondisi telah terbuka.
Pelapor lantas menghubungi saksi-saksi termasuk korban melalui sambungan telepon. Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp14 juta. Saat ini helm INK warna kuning dan timbangan digital disita polisi sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY belum memutuskan laga derbi PSS Sleman vs PSIM Yogyakarta digelar dengan penonton. Evaluasi keamanan dilakukan hingga hari H.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.
Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding kasus Chromebook hari ini. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.
Harga emas Antam Kamis 24 September 2026 turun Rp25.000 menjadi Rp2,605 juta per gram. Simak harga lengkap dan buyback.