Advertisement

Malioboro Mall Diambil Alih Pemda DIY, Bagaimana Nasib Karyawan?

Sunartono
Senin, 12 September 2022 - 21:07 WIB
Arief Junianto
Malioboro Mall Diambil Alih Pemda DIY, Bagaimana Nasib Karyawan? Suasana Malioboro Mall yang berada di Jalan Malioboro, Jogja, Senin (12/9/2022). - Harian Jogja - Sunartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY memutus kontrak pengelola Malioboro Mall dan Hotel Ibis. Ada dua kemungkinan yang akan diputuskan, menyewakan kembali ke pengelola baru atau mengelolanya dengan sistem kerja sama.

Jika diserahkan kepada pengelola baru, maka bagaimana nasib ribuan orang yang bekerja di dua tempat tersebut? 

Advertisement

Anggota Komisi B DPRD DIY, Dwi Wahyu RB menilai pengambilalihan aset atau penyerahan pengelola lama ke baru menurutnya sah-sah saja dilakukan Pemda DIY.

Akan tetapi yang perlu dikhawatirkan dengan adalah jika diserahkan pengelola baru jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan lama yang bekerja di Malioboro Mall maupun Hotel Ibis. 

“Artinya jangan sampai SDM lama itu kemudian terkena dampak seperti pemutusan hubungan kerja ketika mal dan hotel ini diserahkan kepada pengelola baru. Kalau sekadar alih kontrak saja itu hal biasa tetapi operasional SDM yang lama itu nanti bagaimana,” katanya, Senin (12/9/2022). 

BACA JUGA: Hentikan Kontrak, Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall & Hotel Ibis

Oleh karena itu, Pemda DIY dan BUMD PT AMI selaku pemilik aset harus memiliki posisi tawar terhadap pengelola baru untuk tetap mempertahankan karyawan lama.

Pemda DIY harus bisa memediasi antara pengelola lama dan baru untuk mengamankan SDM lama agar tetap bertahan. Jika Pemda DIY tidak mampu mempertahankan karyawan lama, maka akan menjadi citra yang kurang baik di tengah masyarakat terkait dengan urusan ketenagakerjaan. 

“Harus ada lobi antara PT YIS [pengelola lama] dengan pengelola baru terkait dengan operasional. Kalau tidak bisa mempertahankan SDM lama, Pemda DIY pasti terkena bully. Kita tidak tahu pengelola baru nanti SDM siapa yang dibawa. Maka mulai sekarang harus dipikirkan,” ujar politikus PDIP tersebut.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan kerja sama sewa Malioboro Mall antara Pemda DIY dengan pengelola telah berakhir pada 12 September 2022.

Di sisi lain pemerintah tidak lagi memperpanjang sewa terhadap pengelola lama. Sehingga dilakukan penandatangan serha terima aset dari penggelola kepada Pemda DIY. Melalui serah terima mal dan Hotel Ibis tersebut menjadi aset Pemda DIY secara penuh. 

“Hari ini ditandatangani serah terima aset dari pengelola lama ke pemda. Memang dulu kan kerja samanya berakhir tanggal 12 September 2022 ini, maka perjanjian sudah tidak berlaku. Kemudian tidak diperpanjang dan dikembalikan ke Pemda. Aset Malioboro Mall dan Hotel Ibis itu sekarang menjadi aset Pemda DIY secara penuh,” kata Baskara Aji di kompleks Kepatihan, Senin (12/9/2022). 

Aji menjelaskan alasan pemerintah tidak memperpanjang sewa Malioboro Mall karena pihak pengelola lama tidak memungkinkan memperpanjang lagi karena sudah cukup lama.

Selain itu sistem BOT (Build Operate Transfer) ada prosesnya dan aturan antara dahulu saat pengelola lama melakukan perjanjian kerja sama dengan aturan saat ini berbeda. Dengan begitu tetap harus melalui survei hingga penghitungan appraisal.   

“Karena memang sudah cukup lama yang bersangkutan dan tidak mungkin diperpanjang, maksudnya BOT itu ada prosesnya, aturan dulu dan sekarang berbeda, nanti kami mau melakukan BOT kembali kerja sama kembali proses itu bisa dilakukan tetapi harus didahulu dengan survei, penghitungan appraisal dan lain-lain,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement