Advertisement
Disomasi Sultan HB X, Direktur Deztama Tegaskan Patuhi Aturan Tanah Kas Desa DIY
Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson, menjawab somasi yang dilayangkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Robinso menegaskan perusahaannya tidak memperjualbelikan tanah kas desa dan sudah mematuhi semua tahap perizinan penggunaan tanah kas desa di DIY.
Advertisement
PT Deztama Putri Santosa menerima somasi dari Gubernur DIY pada 6 September 2022. Somasi itu berkaitan dengan dugaan penggunaan tanah kas desa yang tak berizin dan dugaan jual beli properti di atasnya. Namun, Robinson membantah tuduhan tersebut.
"Sudah saya jelaskan dalam jawaban terhadap somasi Gubernur DIY. Jawabannya saya kirimkan hari ini," ujar Robinson kepada Harian Jogja, Rabu (14/9/2022).
Robinson menjelaskan selama ini pengelolaan tanah kas desa oleh perusahaannya selalu menaati peraturan yang ada. “Saya memulai pengelolaan tanah kas desa sudah sejak 2013, sudah hapal dan sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Robinson bersedia bertanggung jawab atas semua tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaannya. “Saya juga siap menjelaskan secara langsung,” katanya Rabu siang.
PT Deztama Putri Santosa mengelola 5.000 meter persegi tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, sejak 2017 setelah setahun sebelumnya mengantongi izin. Menurut Robinson, perusahaannya tidak membangun perumahan di sana, tetapi guest house.
Kemudian, pada 2019, perusahaan mengajukan izin untuk mengelola tanah kas desa seluas 11.000 meter persegi. PT Deztama juga akan membangun guest house. Hingga 2022, izin pengelolaaan tanah kas desa 11.000 meter persegi tersebut belum keluar.
"Saya tidak tahu alasannya, mungkin karena pandemi. Tetapi saya jamin semua tahapan perizinan sudah kami lalui. Syarat-syaratnya juga sudah kami lengkapi," kata Robinson.
Dia pun menampik tudingan jual beli properti di atas tanah kas desa. Menurut Robinson, tuduhan itu muncul karena sejumlah agen properti menawarkan penjualan guest houst yang dikelola PT Deztama.
"Agen-agen itu bukan bagian dari perusahaan kami dan kami sudah meminta mereka menghapus postingan jual beli tersebut. Saya jamin tidak ada jual beli seperti tuduhan tersebut," kata dia.
BACA JUGA: Layangkan Somasi ke Pengelola Tanah Kas Desa di Sleman, Sultan Singgung Ancaman Pidana
Robinson mengaku tak pernah luput untuk mengikuti proses-proses perizinan usahanya. “Saya sudah hapal jadi enggak mungkin sampai luput, yang ini memang agak lama izinnya keluar, sudah tiga tahun sejak diajukan,” jelasnya.
Saat pembangunan penginapannya disegel Satpol PP DIY, menurut Robinson, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. “Tiba-tiba disegel, tapi enggak masalah kami tertib administrasi. Kami tegak lurus dengan aturan Sultan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satu Korban Longsor Cibeunying Ditemukan, 11 Masih Dicari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertemper KA Batara Kresna, KAI Imbau Hindari Perlintasan Liar
- Strategi Baru Dispar Bantul untuk Kuatkan Desa Wisata
- Sleman Perbaiki Jalan dan Turunkan Tim Pemantau Jelang Nataru
- BPBD Sleman Pastikan Ribuan Sukarelawan Terlindungi BPJS
- Layanan Akhir Pekan Dorong Lonjakan Aktivasi IKD di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement




