Advertisement

Pustral UGM: Kenaikan BBM Picu Penurunan Penumpang Angkutan Umum

Lugas Subarkah
Rabu, 14 September 2022 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Pustral UGM: Kenaikan BBM Picu Penurunan Penumpang Angkutan Umum Bus Transjogja menjemput penumpang di Terminal Condongcatur, Kapanewon Depok, Rabu (14/9/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Kenaikan harga BBM akan berdampak bagi masyarakat pengguna transportasi angkutan umum lantaran tarif yang juga ikut naik. 

Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) menyebut hal ini akan berdampak pada penurunan penumpang angkutan umum. Beberapa daerah telah menaikkan tarif angkutan umum guna menyesuaikan harga kenaikan BBM.

Advertisement

Tak heran, pasalnya menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, komponen bahan bakar menjadi komponen yang terbesar pada operasional layanan transportasi, berkisar 11%-40%.

Peneliti Pustral UGM, Dewanti, menjelaskan kenaikan tarif angkutan umum dan transportasi daring akan memberikan dampak bagi penurunan jumlah penumpang namun hal itu tidak hanya berlangsung sesaat.

“Biasanya masyarakat akan mengurangi kegiatan perjalanan dengan kenaikan tarif. Tapi bagi yang membutuhkan perjalanan, hal itu tidak menjadi masalah karena menjadi kebutuhan mereka untuk kelancaran aktivitas pekerjaannya,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA: LDII DIY Berencana Bangun Pengolahan Sampah di Bantul & Sleman

Kenaikan tarif BBM sekarang ini tidak hanya dirasakan oleh angkutan umum saja, tetapi juga pengelola angkutan daring juga melakukan penyesuaian kenaikan tarif untuk membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi.

Walau di beberapa daerah tarif angkutan umum sudah dinaikkan, ada juga daerah yang tidak, seperti Trans Jogja DIY. “Di DIY tarif tidak dinaikkan, tetapi layanan dikurangi seperti jarak waktu antar-kedatangan bisa di halte agar kenaikan BBM tidak berdampak begitu besar,” katanya.

Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah Provinsi DKI yang memberikan subsidi yang cukup besar bagi Transjakarta agar tidak mengalami kenaikan tarif.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh DKI tidak semua daerah bisa melakukan hal yang sama. “Tergantung kemampuan keuangan daerah untuk bisa memberikan subsidi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement