Antre Pertalite Kian Panjang, Ekonom UMY Soroti Nilai Waktu Masyarakat
Ekonom UMY menilai antrean Pertalite usai kenaikan harga Pertamax menunjukkan setiap masyarakat memiliki nilai ekonomi waktu yang berbeda.
Pajak ilustrasi - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Dua tersangka kasus pidana pajak di DIY diduga merugikan negara hampir Rp100 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) membeberkan modus kejahatan yang dilakukan tersangka.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) menyerahkan dua tersangka pidana pajak yang merugikan negara hampir Rp100 miliar kepada Kejaksaan.
Kerugian negara ini berasal dari tersangka HP yang punya kewajiban pajak Januari sampai dengan September 2016. HP diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp50,52 miliar. Tersangka lain adalah PT PJM yang punya tanggung jawab pajak Oktober 2016 sampai Desember 2017. Perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp46,78 miliar. Kerugian negara dari kedua tersangka mencapai Rp97,3 miliar atau mendekati Rp100 miliar.
BACA JUGA: Bayi Perempuan Masih Hidup Dibuang di Pematang Sawah Sewon Bantul
Dia menjelaskan DJP DIY melakukan penegakan hukum bidang perpajakan sebagai upaya terakhir dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada aturan perpajakan. DJP sudah melakukan pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan pada aturan perpajakan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Pengenaan tersangka terhadap PT PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh penyidik pegawai negeri Sipil [PPNS] Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Terkait modus pidana yang dilakukan dua tersangka, Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Yunipan Nur Yogananta mengatakan kedua tersangka melaporkan SPT pajak dengan data yang tidak benar dan tidak lengkap. Omzet sebenarnya yang dimiliki kedua tersangka tidak dilaporkan dengan benar, sehingga ada potensi pajak yang tidak terpungut.
"Sehingga pembayaran pajak tidak sesuai yang seharusya. Menyebabkan kerugian negara," ucapnya kepada Harianjogja.com, Kamis (22/9/2022).
Kasi Korwas PPNS Polda DIY, Tri Wibowo, mengatakan kasus ini perlu dijadikan pembelajaran bagi para wajib pajak. tersangka terancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara serta denda dua sampai tiga kali dari pajak yang telah digelapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekonom UMY menilai antrean Pertalite usai kenaikan harga Pertamax menunjukkan setiap masyarakat memiliki nilai ekonomi waktu yang berbeda.
Jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 3 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek waktu keberangkatan di sini.
Harga bahan pokok di Sleman turun selama Juni 2026, diduga akibat liburnya program MBG saat libur sekolah.
B50 resmi berlaku, tekan impor BBM namun berisiko picu krisis minyak goreng dan beban subsidi akibat harga CPO.
Prediksi Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026. La Roja difavoritkan menang 2-0 atau 2-1 berkat lini belakang solid.
TNI buka suara soal dugaan keterlibatan Kolonel BU dalam kasus korupsi MBG Rp1,03 triliun, siap koordinasi dengan Kejagung.