Begini Modus Pidana Pajak 2 Warga DIY yang Rugikan Negara Hampir Rp100 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dua tersangka kasus pidana pajak di DIY diduga merugikan negara hampir Rp100 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) membeberkan modus kejahatan yang dilakukan tersangka.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) menyerahkan dua tersangka pidana pajak yang merugikan negara hampir Rp100 miliar kepada Kejaksaan.
Advertisement
Kerugian negara ini berasal dari tersangka HP yang punya kewajiban pajak Januari sampai dengan September 2016. HP diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp50,52 miliar. Tersangka lain adalah PT PJM yang punya tanggung jawab pajak Oktober 2016 sampai Desember 2017. Perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp46,78 miliar. Kerugian negara dari kedua tersangka mencapai Rp97,3 miliar atau mendekati Rp100 miliar.
BACA JUGA: Bayi Perempuan Masih Hidup Dibuang di Pematang Sawah Sewon Bantul
Dia menjelaskan DJP DIY melakukan penegakan hukum bidang perpajakan sebagai upaya terakhir dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada aturan perpajakan. DJP sudah melakukan pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan pada aturan perpajakan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Pengenaan tersangka terhadap PT PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh penyidik pegawai negeri Sipil [PPNS] Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Terkait modus pidana yang dilakukan dua tersangka, Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Yunipan Nur Yogananta mengatakan kedua tersangka melaporkan SPT pajak dengan data yang tidak benar dan tidak lengkap. Omzet sebenarnya yang dimiliki kedua tersangka tidak dilaporkan dengan benar, sehingga ada potensi pajak yang tidak terpungut.
"Sehingga pembayaran pajak tidak sesuai yang seharusya. Menyebabkan kerugian negara," ucapnya kepada Harianjogja.com, Kamis (22/9/2022).
Kasi Korwas PPNS Polda DIY, Tri Wibowo, mengatakan kasus ini perlu dijadikan pembelajaran bagi para wajib pajak. tersangka terancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara serta denda dua sampai tiga kali dari pajak yang telah digelapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
Advertisement
Advertisement