Advertisement
2 Tersangka Penggelapan Pajak di DIY Rugikan Negara Hampir Rp100 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) menyerahkan dua tersangka pidana pajak yang merugikan negara hampir Rp100 miliar kepada Kejaksaan.
Kerugian negara ini berasal dari tersangka HP yang punya kewajiban pajak Januari sampai dengan September 2016. Dia menimbulkan kerugian negara sebesar Rp50,52 miliar. Tersangka lain adalah PT PJM yang punya tanggung jawab pajak Oktober 2016 sampai Desember 2017. Perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp46,78 miliar. Kerugian negara dari kedua tersangka mencapai Rp97,3 miliar atau mendekati Rp100 miliar.
Advertisement
Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan untuk memulihkan kerugian negara, beberapa aset dari tersangka HP dan PT PJM disita. Aset yang disita dari tersangka HP yakni uang tunai Rp13 juta, tanah dan bangunan senilai Rp45,01 miliar, sembilan jam tangan mewah, 32 tas mewah, dan sepeda motor senilai Rp40 juta.
Kemudian aset yang disita dari PT PJM yakni uang tunai senilai Rp12 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp30,77 miliar, dan kendaraan roda empat senilai Rp358,2 juta.
Dia menjelaskan DJP DIY melakukan penegakan hukum bidang perpajakan sebagai upaya terakhir dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada aturan perpajakan. DJP sudah melakukan pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan pada aturan perpajakan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Pengenaan tersangka terhadap PT PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh penyidik pegawai negeri Sipil [PPNS] Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano menyampaikan apresiasi penanganan kasus pidana pajak ini. Menurutnya Kanwil DIY telah memberi contoh efektivitas penanganan.
"Terima kasih apresiasi pada penyidik yang telah melakukan teknik-teknik penyelidikan yang telah dilakukan dengan baik," ucapnya.
BACA JUGA: Sempat Ditolak Warga Baciro, Bangunan di Jl. Gayam Kini Diperiksa KPK
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, Sri Kuncoro, mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 13 September 2022.
"Tim penuntut umum siap menerima pelimpahan tahap kedua," ujar dia.
Kasi Korwas PPNS Polda DIY, Tri Wibowo, mengatakan kasus ini perlu dijadikan pembelajaran bagi para wajib pajak. tersangka terancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara serta denda dua sampai tiga kali dari pajak yang telah digelapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
Advertisement
Advertisement