Advertisement

Dugaan Suap Izin Gedung di Jl. Gayam, Walhi Jogja Minta Pengusutan Tuntas

Triyo Handoko
Jum'at, 23 September 2022 - 19:37 WIB
Budi Cahyana
Dugaan Suap Izin Gedung di Jl. Gayam, Walhi Jogja Minta Pengusutan Tuntas Papan informasi yang menerangkan izin pembangunan gedung di Jl. Gayam yang diduga berkaitan dengan suap Haryadi Suyuti. - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dugaan suap izin pembangunan gedung di Jl. Gayam, Kota Jogja, yang dimanfaatkan untuk pondokan dan sempat ditolak warga Kelurahan Baciro perlu diusut tuntas.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja izin yang keluar meski ditolak warga patut menjadi bukti penguat adanya maladministrasi perizinan gedung tersebut. Sebab, dalam memberikan izin, Pemkot Jogja harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

Advertisement

Direktur Walhi Jogja Halik Sandera menjelaskan jika warga menolak pembangunan gedung tersebut, seharusnya izin tidak dikeluarkan. “Sesuai perundang-undangan, izin pembangunan gedung harus mendapat persetujuan dari warga sekitar,” jelasnya, Jumat (23/9/2022).

Halik menegaskan penyelidikan terhadap proyek-proyek pembangunan di Jogja selama dipimpin Haryadi Suyuti mesti dilakukan. “Kalau kemudian itu terbukti izinnya ada sisi korupsi, seharusnya izin yang ada dicabut,” kata

Proses perizinan mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, menurut Halik, juga merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Pasalnya, potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan setelah pembangunan dilakukan akan semakin besar.

“Kalau potensi kerusakan itu ada dan cukup besar, artinya itu kan sama saja kejahatan lingkungan itu dilakukan,” ujarnya.

Kejahatan lingkungan, menurut Halik, tidak hanya berupa pencemaran. “Tapi proses awal sejak pengurusan perizinan juga menjadi bagian dari kejahatan lingkungan apabila mengabaikan dampak kerusakan yang kemungkinan terjadi,” katanya.

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, MA Kooperatif

Halik mengapresiasi pengetatan perizinan pendirian bangunan yang dilakukan oleh Pemkot Jogja sekarang. Namun, menurutnya pemkot perlu mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas, misalnya dengan mengeluarkan moratorium terhadap semua izin pembangunan skala besar.

“Moratoriumnya jangan kayak zamannya Haryadi yang diperpanjang tiap tahun. Moratoriumnya misalnya langsung 20 tahun, tiap lima tahun nanti dilakukan evaluasi terhadap izin-izin yang ada,” kata Halik Sandera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement