Advertisement
Dugaan Suap Izin Gedung di Jl. Gayam, Walhi Jogja Minta Pengusutan Tuntas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dugaan suap izin pembangunan gedung di Jl. Gayam, Kota Jogja, yang dimanfaatkan untuk pondokan dan sempat ditolak warga Kelurahan Baciro perlu diusut tuntas.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja izin yang keluar meski ditolak warga patut menjadi bukti penguat adanya maladministrasi perizinan gedung tersebut. Sebab, dalam memberikan izin, Pemkot Jogja harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
Advertisement
Direktur Walhi Jogja Halik Sandera menjelaskan jika warga menolak pembangunan gedung tersebut, seharusnya izin tidak dikeluarkan. “Sesuai perundang-undangan, izin pembangunan gedung harus mendapat persetujuan dari warga sekitar,” jelasnya, Jumat (23/9/2022).
Halik menegaskan penyelidikan terhadap proyek-proyek pembangunan di Jogja selama dipimpin Haryadi Suyuti mesti dilakukan. “Kalau kemudian itu terbukti izinnya ada sisi korupsi, seharusnya izin yang ada dicabut,” kata
Proses perizinan mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, menurut Halik, juga merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Pasalnya, potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan setelah pembangunan dilakukan akan semakin besar.
“Kalau potensi kerusakan itu ada dan cukup besar, artinya itu kan sama saja kejahatan lingkungan itu dilakukan,” ujarnya.
Kejahatan lingkungan, menurut Halik, tidak hanya berupa pencemaran. “Tapi proses awal sejak pengurusan perizinan juga menjadi bagian dari kejahatan lingkungan apabila mengabaikan dampak kerusakan yang kemungkinan terjadi,” katanya.
BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, MA Kooperatif
Halik mengapresiasi pengetatan perizinan pendirian bangunan yang dilakukan oleh Pemkot Jogja sekarang. Namun, menurutnya pemkot perlu mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas, misalnya dengan mengeluarkan moratorium terhadap semua izin pembangunan skala besar.
“Moratoriumnya jangan kayak zamannya Haryadi yang diperpanjang tiap tahun. Moratoriumnya misalnya langsung 20 tahun, tiap lima tahun nanti dilakukan evaluasi terhadap izin-izin yang ada,” kata Halik Sandera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ubah Penandaan Hingga Overclaim, BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan Merek WT
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini, Selasa 11 Maret 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA atau Sebaliknya, Selasa 11 Maret 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 11 Maret 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 11 Maret 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Selasa 11 Maret 2025, Waspadai Hujan Sedang Hingga Petir Hari Ini
Advertisement
Advertisement