Advertisement
Meski Sudah Ribuan Pinjol Ilegal Ditutup, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
Pelaksanaan sosialisasi terkait pencegahan pinjol ilegal dengan melibatkan masyarakat umum. - Ist.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Meski sudah ada 4.160 pinjol ilegal ditutup selama empat tahun terakhir, namun masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat sebaiknya hanya melakukan transaksi pada pinjol yang telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pakar Hukum, Retna Susanto, menjelaskan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pada Agustus 2022 kembali menemukan sebanyak 71 pinjol ilegal. Padahal sejak 2018 hingga 2022 sudah ada ribuan pinjol ilegal yang ditutup. Artinya masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi hingga saat ini dengan tanpa memenuhi aturan dan ketentuan OJK. Oleh karena itu masyarakat harus tetap waspada dan tidak asa menerima jika ada tawaran pinjaman secara online.
Advertisement
“Biasanya pinjol ilegal ini memberikan penawaran waktu pelunasan singkat, lalu meminta akses data pribadi seperi kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya. Data ini kemudian digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar,” katanya, Minggu (25/9/2022).
BACA JUGA: Pengunjung FKY Tembus 39.000 Orang
Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain memberikan penawaran melalui aplikasi pesan WhatsApp, bunga dan denda mencapai 1-4% per hari. Selain itu masih dikenakan biaya tambahan mencapai 40℅ dari nilai pinjaman. “Mereka melakukan intimidasi, teror kepada nasabah,” katanya.
Oleh karena itu, OJK terus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mengedukasi terkait transaksi pinjol dengan menghindari pinjol ilegal di Ndalem Kanoman, Kraton, Jogja, pada Jumat (23/9/2022). Staf Ahli Komisi XI DPR RI, Wahyu Wibisono, menilai dengan masih adanya pinjol ilegal beroperasi, maka masyarakat perlu terus diberikan edukasi. Tujuannya agar mereka tidak terlena dengan bujukan pinjol ilegal. “Masyarakat masih rentan dilanda penawaran pinjol ilegal ini,” ujarnya.
Sehingga ia sepakat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran peminjaman online. Sangat disarankan agar teliti dengan mengecek pihak pemberi pinjaman itu resmi atau tidak. “Kalau memang dia tidak terdaftar secara resmi ya harus dihindari,” katanya.
BACA JUGA: GL Zoo Bisa Jadi Kebun Binatang Bertaraf Internasional, Asalkan...
Mantri Pramong Praja Kraton Jogja, Sumargandi, menyatakan di wilayahnya ada sekitar 1.200 pelaku UMKM, sebanyak 200 UMKM di antaranya telah daftar perizinanan. Sosialisasi OJK dinilainya sangat penting untuk memberikan pemahaman khusus para pelaku UMKM terkait kredit dengan menghindari pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
- Harga Bahan Pokok di Bantul Stabil dan Bebas Penimbunan
- Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
- Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
- Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
Advertisement
Advertisement








