Advertisement
Dinsos Bantul Peringkatkan Data Kemiskinan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Sosial Bantul akan mememeringkatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab, warga Bantul yang masuk DTKS saat ini bisa mencapai sekitar 600.000, tetapi yang mendapat bantuan rutin baik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sekitar 140.000.
“Data itu juga terkadang masih ada yang salah sasaran. Ada yang seharusnya mendapatkan bantuan tapi tidak, tapi ada juga yang sebetulnya tidak berhak menerima tapi faktanya tercatat menerima bantuan,” kata Kepala Dinas Sosial Bantul, Gunawan, saat dihubungi Minggu (1/10/2022).
Advertisement
Jawatannya tidak bisa menyalahkan penerima bantuan yang tidak tepat karena data itu merupakan data dari Kementerian Sosial. Karena itu pihaknya perlu melakukan pemeringkatan DTKS mulai dari kategori miskin, rawan miskin, atau sangat miskin, dan yang sudah sejahtera. Menurutnya pemeringkatan penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan dapat mengurangi angka kemiskinan di Bantul. Hasil pemeringkatan data itu nantinya dimusyawarahkan tingkat kalurahan kemudian diusulkan kembali ke Kementerian Sosial.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang diakses pada 28 Desember 2021 jumlah penduduk miskin di Bumi Projotamansari untuk 2021 sebanyak 146,098 jiwa atau sekitar 14,04% dari total jumlah penduduk. Sementara jumlah penduduk Bantul berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil per smester pertama 2021 sebanyak 955.807 jiwa.
Adapun angka garis kemiskinan 2021 sebanyak 406.613 jiwa. Jumlah penduduk miskin maupun penduduk garis kemiskinan ini meningkat dibanding 2020 lalu dimana jumlah penduduk miskin pada 2020 sebanyak 138,066 atau 13,50%, sementara garis kemiskinan 405.613 jiwa. Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Bantul menargetkan angka kemiskinan turun 13,37 persen. Jadi sekitar 0,67 persen Pemkab Bantul harus mengurangi angka itu.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan upaya evaluasi dan pembaharuan data masyarakat yang tercatat dalam DTKS itu penting agar program-program bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran. Sehingga penilaian secara subyektif dan obyektif sangat diperlukan.
“DTKS kami selalu update, kami review, kami evaluasi mana exclusion error mana inclusion eror. Serta mana yang mestinya masuk sebagai DTKS mana yang mestinya ke luar," ujar Halim, Jumat (30/9/2022).
Halim menerangkan penilaian secara subjektif akan melibatkan lurah dan tokoh masyarakat agar bisa melakukan klarifikasi langsung di lapangan. Itu untuk melihat kondisi sebenarnya masyarakat. Setelahnya baru dilakukan musyawarah dengan stakeholder terkait supaya bisa meraih keputusan perbaikan data.
Sementara, penilaian secara objektif, lanjut Halim, dilakukan dengan melaksanakan survei atau penelitian. Hasil dari penelitian tersebut akan menjadi acuan untuk pengakuratan data dari masyarakat yang sudah terdaftar DTKS maupun yang belum terdaftar.
“Klarifikasi lapangan tidak bisa melihat tampak luar saja. Misalnya rumahnya jelek namun ternyata orangnya kaya. Hal-hal seperti inilah yang harus kami terus klarifikasi di lapangan bersama lurah dan tokoh masyarakat,” ujar Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement