Advertisement
Berkas Penyidikan Suap Haryadi CS Belum Sampai Pengadilan, Masih di Jaksa KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memasuki babak baru. Berkas penyidikan telah rampung dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja Heri Kurniawan mengonfirmasi berkas tersebut akan diterimanya. “Tapi belum dapat dipastikan waktunya, sekitar mingu-minggu ini,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Advertisement
Heri menyebut dari penyidik KPK, berkas kasus tidak langsung ke PN Jogja tapi ke JPU terlebih dulu. Sebelum menentukan Majelis Hakim dan jadwal persidangan, lanjut Heri, PN Jogja harus mengkaji berkas persidangannya dulu. “Jadi belum ditentukan hakim dan jadwalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Jogja Corruption Watch (JCW) menyebut maksimal pemeriksaan berkas oleh JPU selama 14 hari kerja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 52 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pejabat Humas JCW Baharudin Kamba menjelaskan terhitung 14 hari setelah menerima berkas, JPU KPK wajib menyerahkan berkas ke pengadilan.
“Kami berharap Oktober ini sudah disidangkan perkara tersebut, karena ketentuannya demikian,” jelasnya, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA: Ada Hadiah Ulang Tahun di Awal Kasus Suap Haryadi Suyuti
Kamba menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkara korupsi tersebut. “Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut memantau kasus ini hingga diputuskannya hukuman bagi tersangka,” ujar dia.
Dalam kasus tersebut, Haryadi tak sendirian melakukan kejahatan yang merugikan negara tersebut. Bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi serta ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, mereka menerima suap.
Haryadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement