Berkas Penyidikan Suap Haryadi CS Belum Sampai Pengadilan, Masih di Jaksa KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memasuki babak baru. Berkas penyidikan telah rampung dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja Heri Kurniawan mengonfirmasi berkas tersebut akan diterimanya. “Tapi belum dapat dipastikan waktunya, sekitar mingu-minggu ini,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Heri menyebut dari penyidik KPK, berkas kasus tidak langsung ke PN Jogja tapi ke JPU terlebih dulu. Sebelum menentukan Majelis Hakim dan jadwal persidangan, lanjut Heri, PN Jogja harus mengkaji berkas persidangannya dulu. “Jadi belum ditentukan hakim dan jadwalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Jogja Corruption Watch (JCW) menyebut maksimal pemeriksaan berkas oleh JPU selama 14 hari kerja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 52 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pejabat Humas JCW Baharudin Kamba menjelaskan terhitung 14 hari setelah menerima berkas, JPU KPK wajib menyerahkan berkas ke pengadilan.
“Kami berharap Oktober ini sudah disidangkan perkara tersebut, karena ketentuannya demikian,” jelasnya, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA: Ada Hadiah Ulang Tahun di Awal Kasus Suap Haryadi Suyuti
Kamba menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkara korupsi tersebut. “Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut memantau kasus ini hingga diputuskannya hukuman bagi tersangka,” ujar dia.
Dalam kasus tersebut, Haryadi tak sendirian melakukan kejahatan yang merugikan negara tersebut. Bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi serta ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, mereka menerima suap.
Haryadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sebabkan 25 Titik Bencana
- Resmi! Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di DIY untuk Pemilu 2024 Tidak Berubah
- Siap-Siap! Sejumlah Jalan di Sleman Ini Diprediksi Macet Saat Mudik Lebaran
- Selama Ramadan, Minat Vaksin Masyarakat DIY Menurun
- Harga Tiket Bus di Jogja Naik Saat Lebaran, Segini Harganya
Advertisement