Advertisement
Gunungkidul Alokasikan Rp4,5 Miliar untuk Kompensasi Kenaikan BBM

Advertisement
GUNUNGKIDUL – Pembahasan APBD Perubahan 2022 tidak hanya membahas masalah kegiatan rutin yang ada di Pemkab Gunungkidul. Pasalnya, pembahasan kali ini juga menyangkut maalah kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan harga BBM yang berlaku mulai awal September lalu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, maka pemkab diminta mengalokasikan anggaran untuk kompensasi. Adapun besarannya 2% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil.
Advertisement
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengatakan, kebijakan menyisihkan anggaran sebesar 2% merupakan perintah yang tak bisa ditawar-tawar. Pada saat pembahasan APBD Perubahan, sudah ada koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun hasilnya yang berdasar pada kajian yang telah dilakukan, besaran kompensasi kenaikan BBM yang dialokasikan sekitar Rp4,5 miliar. Rencananya dana ini untuk mengurangi dampak inflasi dari kenaikan tersebut.
“Sudah disepakati nominalnya dan tinggal pelaksanaan,” katanya, Jumat (7/10/2022).
Menurut dia, kenaikan BBM akan mengganggu ekonomi di masyarakat. Oleh karenanya ada upaya antisipasi dengan memberikan kompensasi ke masyarakat.
“Kami sudah sepakat. Anggaran yang kurang begitu mendesak maka harus dikurangi dan dikonsentrasikan kepada kebutuhan masyarakat untuk kompensasi,” katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menambahkan, pemberian kompensasi ada beberap program. Selain program bantuaan sosial kesejahteran keluarga, juga ada penciptaan lapangan kerja serta subsidi untuk transportasi umum.
Dia berharap program bisa segera terealisasi untuk mengurangi risiko dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM. meski demikian, Endah memperingatkan pada prosesnya harus dilakukan pencermatan secara mendetail agar bantuan bisa tepat sasaran.
“Jangan sampai ada yang dobel bantuan,” katanya.
Endah mengungkapkan pemberian kompensasi tidak hanya dijalankan oleh pemkab, karena pemerintah pusat juga melakukan hal yang sama. Oleh karenanya, Badan Anggaran menghimbau agar selalu dilakukan koordinasi pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara lebih intensif dan memastikan bahwa data tersebut akurat by name by address dan sesuai dengan tujuan penciptaan lapangan kerja agar tidak terjadi salah sasaran dan gejolak di masyarakat. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Senin 12 Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement