Soroti Beda Tafsir Hakim di Sengketa Kontrak, Ahmad Arif Raih Doktor
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Ilustrasi jalan tol./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Nasib makam keramat yang dilintasi Tol Jogja YIA akan dicek lebih lanjut. Jika termasuk cagar budaya dan punya dokumen penetapan, makam akan dipertahankan dan trase atau jalur tol kemungkinan digeser atau dibuat melayang (elevated).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan dalam penentuan trase, Ditjen Bina Marga sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY serta tiga kabupaten dan kota yang dilalui Tol Jogja-YIA. Dalam sosialisasi proyek Tol Jogja YIA kepada lurah dan panewu di Kulonprogo, Senin (17/20/2022), muncul keinginan dari para lurah untuk melindungi makam yang dihormati warga agar tidak tertabrak jalur tol.
BACA JUGA : Ini Poin Pembahasan Saat Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Krido mengatakan makam-makam yang dilewati Tol Jogja YIA akan dicek lebih dahulu untuk mengetahui apakah makam tersebut masuk cagar budaya atau tidak. Jika makam masuk kategori cagar budaya, Pemda DIY akan menggunakan dokumen penetapan cagar budaya sebagai dasar permintaan pemindahan trase.
“Yang tidak boleh dilanggar oleh trase tol yaitu cagar budaya, tata ruang, dan mata air,” ujarnya Selasa (18/10/2022).
Meski demikian sampai saat ini belum diketahui jumlah makam dan saluran irigasi yang dilewati proyek Tol Jogja YIA. Jumlah ini baru terdeteksi saat inventarisasi dan identifikasi setelah penerbitan izin penetapan lokasi (IPL).
“ATR/BPN dan instansi terkait akan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi terhadap properti dan fasilitas yang berada di trase jalan tol setelah IPL terbit,” Corporate Communication PT JMM Ahmad Izzy.
BACA JUGA : Tol Jogja-YIA Dikebut, 2 Tim Dikerahkan untuk Sosialisasi
Pemda DIY berharap sosialisasi dan konsultasi publik secara intens akan membuat warga terdampak memberikan dukungan pembangunan jalan tol sehingga dapat mempercepat proses izin penetapan lokasi (IPL) tol Jogja-YIA. “Dengan dukungan masyarakat, harapannya pada akhir Desember 2022 ini IPL bisa diterbitkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
BPS menjelaskan desil DTSEN sebagai posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan.
Taman Budaya Sleman telah PHO pada 20 Juli 2026. Pemkab Sleman mengusulkan Danais Rp18 miliar untuk pembangunan lanjutan 2027.
Kulonprogo membangun irigasi perpipaan gravitasi senilai Rp485 juta untuk mengatasi krisis air sawah padi di wilayah perbukitan.
DPR menilai penindakan TPPO modus pengantin pesanan penting untuk melindungi korban dan mencegah eksploitasi serta kekerasan.
DPRD Sleman berharap investasi kereta gantung Prambanan Rp200 miliar menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan UMK masyarakat.