Advertisement

Jalani Sidang Pertama Suap IMB, Haryadi Suyuti Didakwa Terima Uang, Sepeda, dan Mobil

Triyo Handoko
Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Jalani Sidang Pertama Suap IMB, Haryadi Suyuti Didakwa Terima Uang, Sepeda, dan Mobil Suasana persidangan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti di Pengadilan Tipikor Jogja yang berlangsung hibrida, Rabu (19/10/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti yang menjadi terdakwa korupsi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (19/10/2022). Sidang berlangsung secara hybrid. Haryadi dihadirkan lewat Zoom dari Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Sidang perdana berisi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Dwi Prasetyono. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Haryadi menerima suap IMB Apartemen Royal Kedhaton sebesar US$27.258 atau setara Rp422,3 juta dari PT Java Orient Property (JOP). Selain itu, Haryadi juga menerima sepeda listrik Rp80,2 juta dan mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR seharga sekitar Rp280 juta.

Advertisement

Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Haryadi tak hanya menerima suap IMB untuk PT JOP, tetapi juga sogokan dari PT Guyub Sengini Grup untuk pembangunan Hotel Aston Malioboro.

Penasihat hukum Haryadi Suyuti, Mohammad Fahri Hasyim menyebut kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami siapkan saksi lima orang. Pasti [ada bukti penguatnya]. [Belum bisa dijelaskan] menjadi rahasia persidangan, ikuti saja persidangannya,” katanya, Rabu siang.

BACA JUGA: Penyuap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Dituntut 3 Tahun Penjara

Haryadi, menurut Fahri, juga meminta kepada warga Jogja untuk mendoakannya agar tabah menghadapi kasus korupsi ini. Sementara sidang lanjutan akan digelar pekan depan dan bersifat terbuka.

Selain Haryadi, siang itu juga mendakwa mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono. Sedang keduanya terpisah dengan sidang Haryadi. Nurwidi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono didakwa menggunakan pasal yang sama dengan Haryadi Suyuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement