Advertisement
Telat Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Gunungkidul Berlakukan Pemutihan, Catat Tanggalnya!
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Gunungkidul menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2022.
Staf Bagian Urusan STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan mengatakan Pemda DIY menggelar program penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor dan bea balik balik kendaraan. Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
Advertisement
Penghapusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.58/2022. “Sudah dimulai sejak 1 Oktober lalu. Rencananya berakhir pada 30 November 2022 mendatang,” kata Heri kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Dia menjelaskan, dengan program pemutihan ini maka tidak ada denda apabila ada keterlambatan membayar pajak. “Harapannya dengan kebijakan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
BACA JUGA: Ada Tilang Mobile, Pos Polantas di Gunungkidul Tetap Dipertahankan
Menurut Heri, ada beberapa faktor yang membuat kebijakan ini diberlakukan. Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, juga untuk persiapan penghapusan registrasi kendaraan setelah dua tahun tidak membayar pajak.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, maka ada upaya memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yan menunggak pajak lama bisa mebayar sehingga regitrasinya tetap aktif. “Memang ada rencana penghapusan registrasi. Sebelum ini berlaku, maka diberikan kesempatan kendaraan yang mati pajaknya tetap teregister dan tidak kena denda,” katanya.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta menambahkan, sekarang sudah menerapkan ETLE mobile. Oleh karena itu, dia meminta kepada warga yang telah menjual kendaaraan untuk melakukan pemblokiran.
“Pemblokiran dilakukan agar tidak menjadi korban salah sasaran dalam penerapan ETLE mobile karena surat tilang diberikan kepada pemilik yang tertera pada nomor kendaraan, Jadi, setelah kendaraan dijual segera diblokir,” katanya.
Menurut dia, proses pemblokiran mudah karena hanya datang ke kantor samsat. Pemblokiran nantinya akan diketahui oleh pemilik baru pada saat mengurus pajak kendaraan.
“Jika sudah diblokir, maka harus dibalik nama kalau masih satu kabupaten, tapi kalau luar daerah harus dilakukan mutasi terlebih dahulu sebelum balik nama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement