Advertisement
Ada Tilang Mobile, Pos Polantas di Gunungkidul Tetap Dipertahankan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kendati tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile sudah diterapkan oleh Satlantas Polres Gunungkidul, keberadaan pos polisi lalu lintas di tepi jalan tetap dipertahankan.
Diketahui, jajaran Satlantas Polres Gunungkidul akan mengintensifkan penilangan menggunakan ETLE mobile. Hal ini sejalan dengan Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tentang larangan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP A Purwanta mengatakan sudah ada koordinasi dengan Dirlantas Polda DIY tentang kebijakan terbaru masalah tilang. Sesuai dengan instruksi dari kapolri, maka petugas tidak diperbolehkan melakukan tilang manual di pinggir jalan.
Sebagai gantinya, tilang diwajibkan menggunakan ETLE baik yang statis berada di lampu lalu lintas maupun mobile dengan menggunakan gawai masing-masing petugas. “Tilang pakai ETLE akan kami intesifkan. Sedangkan tilang manual dihilangkan,” kata Purwanta kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA: Lumbung Mataraman di Gunungkidul Bakal Diperluas, Ini Dia Titik Lokasinya
Meski demikian, dia menegaskan untuk pelaksanaan baru sebatas ETLE mobile. Pasalnya, di Gunungkidul belum ada ETLE statis yang terpasang. Adapun pelaksanaan ada 75 personel yang dipersiapkan untuk ETLE mobile. Setiap petugas dilengkapi dengan gawai yang terhubung dengan aplikasi dalam proses penilangan. “Tidak ada pengecualian karena tilang manual sudah dilarang,” katanya.
Disinggung mengenai pengendara yang menerobos lalu lintas, Purwanta mengakui apabila dapat terpotret digawai petugas, maka bisa dikenakan tilang melalui ETLE mobile. Tetapi, apabila tidak maka pengendara akan diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran. “Kami kedepankan langkah persuasif. Kalau ada yang menerobos, maka kami ingatkan,” katanya.
Dia juga memastikan keberadaan pos lalu lintas juga tetap dipertahankan, meski sudah tidak ada tilang secara manual. Menurut Purwanta, keberadan pos bukan saja sebagai tempat penilangan, karena juga untuk keamanan keselamatan kelancaran dan ketertiban lalu lintas. “Jadi bisa fungsi lain untuk pengaturan lalu lintas dan lain sebagainya sehingga pos lantas tetap dipertahankan,” katanya.
Senada, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan pelaksanaan tilang via ETLE merupakan implementasi dari instruksi Kapolri. Adapun sanksi bagi petugas yang tetap menggunakan tilang manual di jalanan, ia mengaku masih perlu ada koordinasi lebih lanjut. “Perlu koordinasi dengan Ditlantas Polda DIY terkait penerapan maupun sanksi bagi petugas yang melanggar,” katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengin Tinggal di Solo, Segini Tarif Rumah Susun di Tengah Kota
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Simak Stok Darah PMI DIY Awal April Ini
- Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Dilakukan Setelah Buka Puasa
- Bantul Bakal Kebanjiran 2 Juta Pemudik Lebaran 2023
- Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
- Pembinaan Rohani Kristiani di Sleman Hadirkan Damai bagi Sesama dan Alam
Advertisement
Advertisement