Advertisement

Ada Tilang Mobile, Pos Polantas di Gunungkidul Tetap Dipertahankan

David Kurniawan
Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Ada Tilang Mobile, Pos Polantas di Gunungkidul Tetap Dipertahankan Aktivitas lalu lintas di depan Pos Polisi Besole di Kapanewon Wonosari. Rabu (26/10/2022). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kendati tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile sudah diterapkan oleh Satlantas Polres Gunungkidul, keberadaan pos polisi lalu lintas di tepi jalan tetap dipertahankan.

Diketahui, jajaran Satlantas Polres Gunungkidul akan mengintensifkan penilangan menggunakan ETLE mobile. Hal ini sejalan dengan Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tentang larangan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual.

Advertisement

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP A Purwanta mengatakan sudah ada koordinasi dengan Dirlantas Polda DIY tentang kebijakan terbaru masalah tilang. Sesuai dengan instruksi dari kapolri, maka petugas tidak diperbolehkan melakukan tilang manual di pinggir jalan.

Sebagai gantinya, tilang diwajibkan menggunakan ETLE baik yang statis berada di lampu lalu lintas maupun mobile dengan menggunakan gawai masing-masing petugas. “Tilang pakai ETLE akan kami intesifkan. Sedangkan tilang manual dihilangkan,” kata Purwanta kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

BACA JUGA: Lumbung Mataraman di Gunungkidul Bakal Diperluas, Ini Dia Titik Lokasinya

Meski demikian, dia menegaskan untuk pelaksanaan baru sebatas ETLE mobile. Pasalnya, di Gunungkidul belum ada ETLE statis yang terpasang. Adapun pelaksanaan ada 75 personel yang dipersiapkan untuk ETLE mobile. Setiap petugas dilengkapi dengan gawai yang terhubung dengan aplikasi dalam proses penilangan. “Tidak ada pengecualian karena tilang manual sudah dilarang,” katanya.

Disinggung mengenai pengendara yang menerobos lalu lintas, Purwanta mengakui apabila dapat terpotret digawai petugas, maka bisa dikenakan tilang melalui ETLE mobile. Tetapi, apabila tidak maka pengendara akan diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran. “Kami kedepankan langkah persuasif. Kalau ada yang menerobos, maka kami ingatkan,” katanya.

Dia juga memastikan keberadaan pos lalu lintas juga tetap dipertahankan, meski sudah tidak ada tilang secara manual. Menurut Purwanta, keberadan pos bukan saja sebagai tempat penilangan, karena juga untuk keamanan keselamatan kelancaran dan ketertiban lalu lintas. “Jadi bisa fungsi lain untuk pengaturan lalu lintas dan lain sebagainya sehingga pos lantas tetap dipertahankan,” katanya.

Senada, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan pelaksanaan tilang via ETLE merupakan implementasi dari instruksi Kapolri. Adapun sanksi bagi petugas yang tetap menggunakan tilang manual di jalanan, ia mengaku masih perlu ada koordinasi lebih lanjut. “Perlu koordinasi dengan Ditlantas Polda DIY terkait penerapan maupun sanksi bagi petugas yang melanggar,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement