Advertisement
Ada Tilang Mobile, Pos Polantas di Gunungkidul Tetap Dipertahankan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kendati tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile sudah diterapkan oleh Satlantas Polres Gunungkidul, keberadaan pos polisi lalu lintas di tepi jalan tetap dipertahankan.
Diketahui, jajaran Satlantas Polres Gunungkidul akan mengintensifkan penilangan menggunakan ETLE mobile. Hal ini sejalan dengan Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tentang larangan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual.
Advertisement
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP A Purwanta mengatakan sudah ada koordinasi dengan Dirlantas Polda DIY tentang kebijakan terbaru masalah tilang. Sesuai dengan instruksi dari kapolri, maka petugas tidak diperbolehkan melakukan tilang manual di pinggir jalan.
Sebagai gantinya, tilang diwajibkan menggunakan ETLE baik yang statis berada di lampu lalu lintas maupun mobile dengan menggunakan gawai masing-masing petugas. “Tilang pakai ETLE akan kami intesifkan. Sedangkan tilang manual dihilangkan,” kata Purwanta kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA: Lumbung Mataraman di Gunungkidul Bakal Diperluas, Ini Dia Titik Lokasinya
Meski demikian, dia menegaskan untuk pelaksanaan baru sebatas ETLE mobile. Pasalnya, di Gunungkidul belum ada ETLE statis yang terpasang. Adapun pelaksanaan ada 75 personel yang dipersiapkan untuk ETLE mobile. Setiap petugas dilengkapi dengan gawai yang terhubung dengan aplikasi dalam proses penilangan. “Tidak ada pengecualian karena tilang manual sudah dilarang,” katanya.
Disinggung mengenai pengendara yang menerobos lalu lintas, Purwanta mengakui apabila dapat terpotret digawai petugas, maka bisa dikenakan tilang melalui ETLE mobile. Tetapi, apabila tidak maka pengendara akan diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran. “Kami kedepankan langkah persuasif. Kalau ada yang menerobos, maka kami ingatkan,” katanya.
Dia juga memastikan keberadaan pos lalu lintas juga tetap dipertahankan, meski sudah tidak ada tilang secara manual. Menurut Purwanta, keberadan pos bukan saja sebagai tempat penilangan, karena juga untuk keamanan keselamatan kelancaran dan ketertiban lalu lintas. “Jadi bisa fungsi lain untuk pengaturan lalu lintas dan lain sebagainya sehingga pos lantas tetap dipertahankan,” katanya.
Senada, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan pelaksanaan tilang via ETLE merupakan implementasi dari instruksi Kapolri. Adapun sanksi bagi petugas yang tetap menggunakan tilang manual di jalanan, ia mengaku masih perlu ada koordinasi lebih lanjut. “Perlu koordinasi dengan Ditlantas Polda DIY terkait penerapan maupun sanksi bagi petugas yang melanggar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Soal Polemik Surat Pengunduran Diri 4 Caleg, Ini Jawaban Ketua DPC PDIP Klaten
- Diikuti 1.000 Peserta, Keraton Solo akan menggelar Tradisi Malem Selikuran
- Nekat Buat Konten Aniaya Kucing Biar Viral, Dua Warga Jepara Ditangkap Polisi
- Jamin Kesehatan Siswa, Yayasan Warga Surakarta Akan Bangun Kantin Sehat
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement