Sultan Luncurkan Pendidikan Khas Kejogjaan untuk Perguruan Tinggi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meluncurkan PKJ untuk perguruan tinggi dan mendorong ilmu lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.
Beberapa gerobak sampah berjejer di depan depo pembuangan sampah sementara di samping Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Jogja, Senin (9/5/2022)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, SLEMAN--Warga DIY selama ini tidak dikenakan biaya apa pun atas sampah yang mereka produksi. Kondisi ini membuat produksi sampah menjadi tinggi, karena tidak ada konsekuensi finansial atas sampah yang dihasilkan. Untuk itu, penerapan sampah berbayar dinilai cocok untuk diterapkan.
Hal tersebut untuk merespons persoalan sampah di DIY yang tak kunjung selesai menyusul penuhnya kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, sehingga pembuangan sampah ke TPST harus dijadwal.
Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH), UGM Pramono Hadi usul, jika memungkinkan sampah berbayar perlu diterapkan. Kebijakan ini perlu diakomodasi dalam bentuk peraturan daerah.
"Masyarakat perkotaan dipaksa membayar sejumlah uang sesuai volume atau berat sampah yang dibuang. Besarannya dihitung untuk proses pengelolaan sampah hulu-hilir dan kontribusi dari anggaran pemerintah, serta biaya transportasi," ucapnya, Selasa (1/11/2022).
Dampak finansial ini akan membuat masyarakat mau memikirkan sampah, bagaimana caranya berhemat dengan menekan produksi sampah. Jika ini bisa berjalan, selanjutnya edukasi terkait sampah bisa dilakukan.
Masyarakat bisa mulai memilah sampah untuk dilakukan komposting secara mandiri. Pemilihan bahan-bahan yang masih laku. "Pemilahan bahan makanan untuk usaha maggot, sehingga masyarakat akan membuang residu saja."
Selain itu masyarakat juga bisa diajari kritis memilih belanja apa saja yang berpotensi menghasilkan sampah. Lalu diterapkan delik pidana bagi masyarakat yang membuang sampah ilegal.
"Masyarakat dapat melaporkan kasus pembuangan sampah ilegal. Dengan demikian, masing-masing individu akan berusaha tidak nyampah, karena memiliki konsekuensi finansial," tuturnya.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Minta Pemotongan BSU Pegawai Waroeng SS Dicabut
Dia menjelaskan pengelolaan sampah rumah tangga di Jogjakarta, khususnya di perkotaan saat ini belum memadai. Penanganan dari hulu ke hilir belum terintegrasi dengan baik. Belum ada tanggung jawab kolegial secara spasial, dan juga hulu hilir.
Bagi mereka yang penting sampah di lingkungan rumahnya bersih, dengan membayar petugas mengambil sampah dari rumahnya secara rutin. Terkait sampah mau dikemanakan tidak jadi kepedulian masyarakat.
"Sementara pemerintah kewalahan mengelola sampah yang volumenya meningkat dan pengolahan di TPA tidak jelas. Tenaga terbatas dan anggaran terbatas," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meluncurkan PKJ untuk perguruan tinggi dan mendorong ilmu lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.
Mahanni Yulindha Pratiwi atau Linda Benny terpilih sebagai Wakil Bupati Klaten dengan 49 suara untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
BMKG memprakirakan cuaca DIY Kamis 27 Agustus 2026 didominasi cerah dengan suhu 24–31°C. Warga diminta tetap waspada terhadap cuaca.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul merilis jadwal resmi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk periode bulan Agustus 2026.
Di DIY, kawasan pascatambang dapat dipulihkan fungsi ekologisnya sekaligus diarahkan menjadi ruang produktif sesuai karakter tapak dan daya dukung lingkungan.