Pendaftaran SPMB SMA SMK DIY 2026 Dibuka Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
Disdikpora DIY memastikan SPMB SMA/SMK Negeri 2026 tetap memakai empat jalur dengan tahapan pendaftaran mulai Mei hingga Juli.
Beberapa gerobak sampah berjejer di depan depo pembuangan sampah sementara di samping Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Jogja, Senin (9/5/2022)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, SLEMAN--Warga DIY selama ini tidak dikenakan biaya apa pun atas sampah yang mereka produksi. Kondisi ini membuat produksi sampah menjadi tinggi, karena tidak ada konsekuensi finansial atas sampah yang dihasilkan. Untuk itu, penerapan sampah berbayar dinilai cocok untuk diterapkan.
Hal tersebut untuk merespons persoalan sampah di DIY yang tak kunjung selesai menyusul penuhnya kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, sehingga pembuangan sampah ke TPST harus dijadwal.
Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH), UGM Pramono Hadi usul, jika memungkinkan sampah berbayar perlu diterapkan. Kebijakan ini perlu diakomodasi dalam bentuk peraturan daerah.
"Masyarakat perkotaan dipaksa membayar sejumlah uang sesuai volume atau berat sampah yang dibuang. Besarannya dihitung untuk proses pengelolaan sampah hulu-hilir dan kontribusi dari anggaran pemerintah, serta biaya transportasi," ucapnya, Selasa (1/11/2022).
Dampak finansial ini akan membuat masyarakat mau memikirkan sampah, bagaimana caranya berhemat dengan menekan produksi sampah. Jika ini bisa berjalan, selanjutnya edukasi terkait sampah bisa dilakukan.
Masyarakat bisa mulai memilah sampah untuk dilakukan komposting secara mandiri. Pemilihan bahan-bahan yang masih laku. "Pemilahan bahan makanan untuk usaha maggot, sehingga masyarakat akan membuang residu saja."
Selain itu masyarakat juga bisa diajari kritis memilih belanja apa saja yang berpotensi menghasilkan sampah. Lalu diterapkan delik pidana bagi masyarakat yang membuang sampah ilegal.
"Masyarakat dapat melaporkan kasus pembuangan sampah ilegal. Dengan demikian, masing-masing individu akan berusaha tidak nyampah, karena memiliki konsekuensi finansial," tuturnya.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Minta Pemotongan BSU Pegawai Waroeng SS Dicabut
Dia menjelaskan pengelolaan sampah rumah tangga di Jogjakarta, khususnya di perkotaan saat ini belum memadai. Penanganan dari hulu ke hilir belum terintegrasi dengan baik. Belum ada tanggung jawab kolegial secara spasial, dan juga hulu hilir.
Bagi mereka yang penting sampah di lingkungan rumahnya bersih, dengan membayar petugas mengambil sampah dari rumahnya secara rutin. Terkait sampah mau dikemanakan tidak jadi kepedulian masyarakat.
"Sementara pemerintah kewalahan mengelola sampah yang volumenya meningkat dan pengolahan di TPA tidak jelas. Tenaga terbatas dan anggaran terbatas," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora DIY memastikan SPMB SMA/SMK Negeri 2026 tetap memakai empat jalur dengan tahapan pendaftaran mulai Mei hingga Juli.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.