Advertisement
Berniat Mendirikan Usaha Wisata di Lokasi Rawan Bencana di Sleman? Begini Prosedurnya
Ilustrasi bencana alam. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Ancaman bencana hidrometeorologi bisa terjadi di mana saja, termasuk lokasi wisata. Di Sleman ada beberapa titik lokasi wisata yang rawan yakni lereng Merapi dan kawasan Kapanewon Prambanan. Lalu bagaimana langkah mengurus izin tempat wisata di lokasi rawan?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Retno Susiati mengatakan dalam menyelenggarakan perizinan DPMPTSP mendasarkan pada rekomendasi teknis dari dinas teknis. Pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat perizinan. "Di antaranya persyaratan dasar perizinan berusaha, dan perizinan usaha berbasis risiko," kata dia, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Terkait dengan izin usaha berbasis risiko, pelaku usaha berproses melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yakni izin usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko. Dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha berisiko rendah yakni dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kegiatan usaha berisiko menengah rendah, dengan dokumen berupa NIB dan sertifikat standar. Merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS," ucap dia.
BACA JUGA: Jembatan Ambruk di Kalasan Sleman, Tiga Orang Terluka, Satu Anak Terseret Arus Sungai
Kemudian untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, dokumen yang diperlukan di antaranya NIB dan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
"Kegiatan usaha berisiko tinggi dokumen yang dibutuhkan NIB, sertifikat standar, merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha, dan/atau izin," ucap dia.
Syarat izin usaha yang lain meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Informasi detail arahan tata ruang menjadi kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).
Kemudian persetujuan lingkungan berdasarkan dampak terhadap lingkungan hidup, di mana informasi detail mengenai persetujuan lingkungan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
"Lalu persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi yang diproses melalui SIMBG yang menjadi kewenangan DPUPKP dan DPMPTSP," lanjutnya.
Kepala Dispertaru Sleman, Mirza Anfansury mengatakan Dispertaru mendukung kemajuan wisata di Sleman. Namun demikian faktor kerawanan juga perlu menjadi perhatian. Dispertaru juga menggandeng dinas lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dan PU [DPUPKP]. "Kami dukung pariwisata, kalau rawan bencana gak dibolehkan, harus diperhatikan minimal tidak rawan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Buka Opsi Tim Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Salat Id Digelar di Masjid Gedhe Kauman hingga Sekitar Alun-Alun
- Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pospam Mudik Lebaran
- Meriah, Takbir Keliling Tamanan Bantul Libatkan 8 Rombongan
- Takbiran BMI Yudonegaran Angkat Isu Lingkungan,
- Gema Takbir Jogja 2026 Ajak Peserta Gunakan Properti Daur Ulang
Advertisement
Advertisement






