Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jumpa pers Polresta Jogja terkait tawuran antar pelajar SMK di Kemantren Umbulharjo, Kamis (17/11/2022)/Harian Jogja-Triyo
Harianjogja.com, JOGJA--Tawuran atar pelajar SMK terjadi di Jalan Kompol B. Suprapto, Kemantren Umbulharjo pada Selasa (15/11/2022). Akibat peristiwa tersebut empat orang siswa SMK Swasta di Jogja terluka.
Polresta Jogja sudah menangkap tersangka tawuran tersebut, empat orang yang juga berstatus pelajar dijadikan tersangka dengan barang bukti berupa celurit dan gir. Motif tawuran tersebut adalah masalah pribadi salah satu orang dari geng pelajar sehingga melebar hingga tawuran terjadi.
Mulanya salah satu terangka MH, 15, memiliki masalah dengan salah satu siswa SMK swasta tersebut. Salah satu masalah MH yang diungkap Polresta Jogja adalah kekerasan fisik yang dialami MH oleh siswa SMK tersebut.
Lantaran tidak terima, teman-teman MH bermaksud balas dendam. “Rombongan pelaku smapai di lokasi kejadian pada pukul 17.15, lalu rombongan pelaku ribut-ribut dengan siswa SMK di sekitar lokasi dan terjadilah tawuran,” jelas Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polresta Jogja Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Kamis (17/11/2022) siang.
BACA JUGA: Puluhan Ojol di Bantul Jadi Korban Orderan Fiktif, Begini Modusnya
Andhyka menjabarkan pelaku tersebut antara lain IS, MH, DL, dan AA. Lalu terdapat juga pelaku dewasa dalam kasus tersebut yaitu GS, 21. “Selain GS, semuanya siswa SMK yang beda sekolah dengan korban,” ujarnya.
Penangkapan keempat tersangka, jelas Andhyka, berlangsung setelah tawuran selesai. “Ada warga yang mengamankan salah satu tersangka, kemudian kami cari pelaku lain dari keterangan pelaku yang ditangkap,” katanya.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan keempat tersngka terancam pasal berlapis. Ancaman hukuman paling tinggi adalah 10 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Darurat terkait kepemilikian senjata tajam.
Timbul menjelaskan langkah preventif juga dilakukan Polresta Jogja untuk meminimalisir kejadian berulang. “Sebelumnya kami sudah lakukan koordinasi dengan sekolah terkait, agar tidak terulang,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.