Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Juli 2026 Turun, Antam Rp2,718 Juta
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian turun pada Rabu 29 Juli 2026. Emas Antam 1 gram kini dijual Rp2,718 juta, simak daftar harga lengkapnya.
Foto ilustrasi. /Bisnis-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Kabupaten Bantul melaksanakan gelar perkara terkait kasus penipuan pada Rabu, (16/11/2022). Kasus tersebut melibatkan puluhan ojok online (Ojol) yang mendapat orderan fiktif.
Kasih Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan satu bulan sebelumnya, pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 12.21 WIB, seorang ojol bernama Fahmi mendapat order berupa kosmetik atas nama penerima Anisa dengan nomor telepon 085877345681. Fahmi lalu mengambil barang kosmetik tersebut dengan cara COD di Dusun Keloran, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Fahmi lantas membayar kosmetik tersebut sebesar Rp210 Ribu. Dia kemudian bergegas mengantar barang tersebut ke daerah Condrowangsan Potorono, Banguntapan Bantul. Hanya saja, di daerah tersebut tidak ditemukan perempuan bernama Anisa yang mengorder barang itu.
Khawatir, Fahmi segera menghubungi kembali penjual barang tersebut namun tidak bisa dihubungi. Dengan kejadian tersebut, Fahmi sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Selanjutnya Fahmi datang ke Polsek Kasihan untuk melaporkan kejadian tersebut guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ring Road Utara Jogja Akan Dipakai untuk Tol, Ini Jadwal Pengerjaannya
Setelahnya, sekelompok ojol mendatangi sebuah rumah daerah Mrisi, Kasihan, Bantul yang diduga merupakan lokasi terjadinya orderan fiktif.
Ternyata, terduga perlaku merupakan seorang mahasiswa berinisial DA, 23, dan telah dibawa ke Polsek Kasihan.
Jeffry mengatakan bahwa modus pelaku adalah orderan fiktif menggunakan barang senilai sekitar Rp200.000. Dia seolah-olah menjual barang dan ada orang yang memesan.
DA bertugas sebagai penjual yang mengorder ke ojol dengan sistem COD yang membuat ojol harus membayar lebih dahulu.
Lebih jauh Jeffry mengatakan bahwa DA telah ditetapkan sebagai pelaku. Namun kasus tersebut justru diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kesepakatan para korban dan pelaku yang telah mengganti kerugian semua korban. Total kerugian yang telah diganti DA senilai Rp6,9 Juta berasal dari 26 korban yang kesemuanya bekerja sebagai ojol.
Jeffry menegaskan bahwa penipuan berkedok orderan fiktif sangat merugikan khususnya terhadap ojol.
“Kejadian ini dapat menjadi pelajaran untuk kita semua agar berhati-hati dan lebih jeli terhadap kejadian yang tentunya tidak kita harapkan. [Kejadian tersebut] semoga menjadi efek jera terhadap DA sebagai pelaku dan berharap tidak terjadi lagi hal serupa di Wilayah Bantul,” kata Jeffry dihubungi pada Kamis, (17/11/2022).
Jeffry berpesan agar masyarakat, khususnya ojol untuk waspada dan saling koordinasi sesama ojol terkait adanya orderan fiktif. Dia memberi saran untuk menggunakan fitur deteksi orderan fiktif yang disediakan untuk memonitor berbagai pelaporan hal serupa.
“Dan apabila ada ojol yang pernah merasa tertipu, silakan datang dan laporkan kepada kami,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian turun pada Rabu 29 Juli 2026. Emas Antam 1 gram kini dijual Rp2,718 juta, simak daftar harga lengkapnya.
Kadin Sleman menilai tantangan UMKM semakin kompleks. Pelaku usaha didorong memperkuat inovasi, digitalisasi, legalitas, dan tata kelola untuk meningkatkan daya
Pemkab Kulonprogo menerapkan strategi ganda untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Strategi penanganan kemiskinan men
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Meta dijatuhi denda baru Rp10,12 triliun terkait dampak Instagram dan Facebook terhadap kesehatan mental anak. Total sanksi kini mencapai Rp16,8 triliun.