Advertisement
5 Orang Penghayat Kepercayaan Bantul Terima Dokumen Kependudukan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul menggelar sarasehan himpunan penghayat kepercayaan di Hotel Ros In pada Senin, (21/11/2022).
Dalam sarasehan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serahkan lima dokumen kependudukan hasil perubahan kepada lima orang penganut aliran kepercayaan. Kelima orang itu masing-masing dua orang dari Sumarah Purbo; dua orang dari Kapribaden; dan satu orang dari Sapta Darma.
Advertisement
Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengatakan bahwa negara wajib melindungi hak seluruh warga negara dalam segala aspek.
“Tentunya juga terkait dengan hak sipil. Hak sipilnya apa warga negara itu. Salah satunya memiliki dokumen kependudukan,” kata Bambang ditemui di Hotel Ros In pada Senin, (21/11/2022).
BACA JUGA: Bupati Bantul Fokus Bangun Kawasan Selatan
Dokumen kependudukan tersebut meliputi biodata kependuduk, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu identitas anak (KIA), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. “Kami tidak boleh membeda-bedakan sesuai dengan Undang-Undang. Dia [para penghayat] berhak dilayani tanpa diskriminasi,” katanya.
Jelasnya, layanan perubahan dokumen untuk para penghayat mengacu pada Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 dan Permendagri No.118/2017 tentang Blanko Kartu Keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Sementara itu, Kepala Disbud Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengatakan sarasehan tersebut menjadi wujud nyata Disbud untuk memfasilitasi para penghayat untuk mendapat haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Melalui [sarasehan] ini, kami ingin membantu mempercepat [pembaruan dokumen kependudukan]. Soalnya, di sarasehan yang terdahulu juga banyak yang belum tahu prosedurnya,” kata Nugroho ditemui di Hotel Ros In pada Senin, (21/11/2022).
Tegasnya, identitas dalam dokumen kependudukan menjadi hal yang sangat penting berkaitan dengan administrasi di segala lini yang membutuhkan KTP-el.
Dalam kesempatan lain, Disbud, dalam gelaran sarasehan penghayat, tidak hanya mengundang para penganut aliran kepercayaan namun juga para tokoh masyarakat yang di lingkungan sekitarnya terdapat seorang penghayat.
Hal tersebut menjadi upaya edukasi agar masyarakat lebih memahami hak seorang penghayat dan posisi mereka di lingkungan berbangsa dan bernegara.
Selain lima orang penghayat yang mendapat dokumen baru hari ini, pada Minggu, 20 November 2022 ada empat orang yang juga telah memproses pembaruan dokumen kependudukan.
Mengacu pada hal tersebut, total terdapat 53 orang yang menganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah mengubah dokumen kependudukannya dari ratusan penghayat berasal dari 19 paguyuban di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Tiket Kereta Cepat Bandung-Jakarta Mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Bangun Wahana Nglaras Budaya
- 11 Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Dilantik Jadi Komcad Matra Laut
- Banyak yang Enggak Bayar, Target Penerimaan Retribusi Sampah Kota Jogja Sulit Tercapai
- Kualitas Udara Jogja Menurun, DLH Klaim Debu Biang Utamanya
- Pemkot Jogja Salurkan Bantuan Beras untuk 1.036 Keluarga di Danurejan
Advertisement
Advertisement