Advertisement

Pemda DIY Keluarkan Miliaran untuk Tebus Ijazah Siswa, Ini Respons ORI DIY

Sunartono
Selasa, 22 November 2022 - 20:37 WIB
Budi Cahyana
Pemda DIY Keluarkan Miliaran untuk Tebus Ijazah Siswa, Ini Respons ORI DIY Ilustrasi ijazah - Antara/Oky Lukmansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyambut baik kebijakan Pemda DIY yang menebus ribuan ijazah dengan mengeluarkan uang miliaran rupiah. Meski demikian, kebijakan itu belum sepenuhnya menuntaskan masalah sehingga harus ada penyelesaian jangka panjang.

Ketua ORI DIY Budhi Masthuri menilai kebijakan Pemda DIY menebus ijazah siswa dengan anggaran mencapai Rp3,2 miliar adalah langkah yang baik karena sangat membantu sekolah swasta yang minus keuangan akibat banyak tunggakan siswa yang belum mampu dibayar. Selama ini, penahanan ijazah termasuk yang paling sering dilaporkan ke ORI DIY. Ia menilai kebijakan untuk menebus ini sebaiknya juga diterapkan oleh kabupaten dan kota yang membawahi jenjang SMP karena masih ditemukan juga kasus penanganan ijazah di jenjang SMP.

Advertisement

ORI DIY juga pernah menerima laporan penahanan kartu ujian dan SKL (surat keterangan lulus) sehingga membuat siswa nyaris tidak bisa meneruskan ke sekolah jenjang lebih tinggi. Meski pun kebijakan menebus ijazah tersebut memang positif, akan tetapi lebih pada penyelesaian jangka pendek namun tidak menuntaskan persoalan.

Akar masalah dari persoalan penahanan ijazah adalah praktik pungutan yang masih terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan dasar maupun menengah. Oleh karena itu, masalah pungutan inilah yang seharusnya juga diselesaikan.

“Gubernur dan DPRD DIY harusnya membuat kebijakan berupa perda atau pergub untuk mewujudkan DIY nir-pungutan sekolah. Karena tunggakan biaya pendidikan yang berdampak penahanan ijazah rata-rata penyebabnya adalah karena siswa tidak mampu melunasi pungutan,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA: Pemda DIY Keluarkan Rp3,2 Miliar untuk Bebaskan Ribuan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah

Menurutnya pungutan itu sifatnya wajib, oleh karena itu jika belum lunas akan dianggap hutang. Kemudian pada umumnya sekolah menggunakan ijazah sebagai jaminan pelunasannya. Konsep ini pada dasarnya sama dengan praktik bisnis atau komersialisasi pendidikan, karena logika yang dipakai adalah logika perdata bisnis.

“Tentu akan berbeda jika mekanismenya sumbangan sukarela. Maka ke depan, seharusnya instrumen pendanaan pendidikan selain APBN/APBD, menggunakan sumbangan sukarela, ini sekaligus akan menghidupkan kembali budaya gotong royong,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement