Advertisement

Tipu Teman Perempuan Lewat Medsos, Pemuda Gunungkidul Diringkus Polisi

David Kurniawan
Selasa, 22 November 2022 - 14:57 WIB
Budi Cahyana
Tipu Teman Perempuan Lewat Medsos, Pemuda Gunungkidul Diringkus Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen mengungkap dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh YPH, pemuda 25 tahun asal Kalurahan Ngeposari, Semanu, Gunungkidul. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Playen.

Kasus pencurian ini bermula saat korban KRN, perempuan berusia 21 tahun asal Desa Senden, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, bertemu dengan pelaku seusai berkenalan melalui media sosial. Saat berkenalan, YPH mengaku bernama Reza dan pada 3 November 2023 lalu bertemu di kawasan Berbah, Kabupaten Sleman.

Advertisement

Keduanya naik sepeda motor Honda Vario AD 4438 MC yang dibawa korban dengan tujuan wisata ke kawasan pantai. Belum sampai di lokasi yang dituju, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Playen di Kalurahan Plembutan, Playen, ban sepeda motor yang dikendarai keduanya kempes.

Pelaku kemudian menyuruh KRN turun, dengan dalih akan mengecek tekanan udara di ban. Namun setelah turun, YPH langsung tancap gas dengan meninggalkan korban sendirian di jalan.

Selain membawa satu sepeda motor, pelaku juga membawa STNK motor; dua unit smartphone serta uang tunai Rp200.000 yang tersimpan dalam jok motor. Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan, pencurian ini sudah dilaporkan ke polsek pada 3 November lalu.

Laporan tersebut menjadi dasar untuk penyelidikan guna menangkap pelaku. “Sudah kami amankan semalam [Senin 21/11/2022]. Prosesnya kami bekerjasama dengan Reskrim Polsek Depok Timur, Sleman,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Pelaku warga Kalurahan Ngeposari, Semanu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit gawai milik korban. “Untuk sepeda motor dan satu unit gawai lainnya sudah dijual pelaku. Sekarang masih dalam pengembangan untuk menemukan barang bukti yang dijual,” katanya.

BACA JUGA: Pertalite Tumpah Tersambar Api, Mobil dan 5 Sepeda Motor Jadi Arang

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 327 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. “Tersangka masih dilakukan pemeriksaan di mapolsek,” kata Hajar.

Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Suryanto menambahkan perkembangan kasus diserahkan sepenuhnya ke Polsek Playen. Meski demikian, ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran sehingga kasus yang sama tidak terulang.

Masyarakat pun diminta waspada dan hati-hati kepada orang yang baru dikenal sehinga tidak menjadi korban kriminalitas. “Informasinya kenal lewat media sosial kemudian janjian ketemu. Tapi, malah motor yang dipakai dibawa kabur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement