Gunungkidul Perluas Pembayaran Tiket Masuk Nontunai ke 5 TPR Wisata
Cashless di TPR Baron Gunungkidul dinilai sukses. Sistem pembayaran non tunai akan diperluas ke lima TPR untuk mengoptimalkan PAD wisata.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen mengungkap dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh YPH, pemuda 25 tahun asal Kalurahan Ngeposari, Semanu, Gunungkidul. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Playen.
Kasus pencurian ini bermula saat korban KRN, perempuan berusia 21 tahun asal Desa Senden, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, bertemu dengan pelaku seusai berkenalan melalui media sosial. Saat berkenalan, YPH mengaku bernama Reza dan pada 3 November 2023 lalu bertemu di kawasan Berbah, Kabupaten Sleman.
Keduanya naik sepeda motor Honda Vario AD 4438 MC yang dibawa korban dengan tujuan wisata ke kawasan pantai. Belum sampai di lokasi yang dituju, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Playen di Kalurahan Plembutan, Playen, ban sepeda motor yang dikendarai keduanya kempes.
Pelaku kemudian menyuruh KRN turun, dengan dalih akan mengecek tekanan udara di ban. Namun setelah turun, YPH langsung tancap gas dengan meninggalkan korban sendirian di jalan.
Selain membawa satu sepeda motor, pelaku juga membawa STNK motor; dua unit smartphone serta uang tunai Rp200.000 yang tersimpan dalam jok motor. Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan, pencurian ini sudah dilaporkan ke polsek pada 3 November lalu.
Laporan tersebut menjadi dasar untuk penyelidikan guna menangkap pelaku. “Sudah kami amankan semalam [Senin 21/11/2022]. Prosesnya kami bekerjasama dengan Reskrim Polsek Depok Timur, Sleman,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Pelaku warga Kalurahan Ngeposari, Semanu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit gawai milik korban. “Untuk sepeda motor dan satu unit gawai lainnya sudah dijual pelaku. Sekarang masih dalam pengembangan untuk menemukan barang bukti yang dijual,” katanya.
BACA JUGA: Pertalite Tumpah Tersambar Api, Mobil dan 5 Sepeda Motor Jadi Arang
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 327 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. “Tersangka masih dilakukan pemeriksaan di mapolsek,” kata Hajar.
Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Suryanto menambahkan perkembangan kasus diserahkan sepenuhnya ke Polsek Playen. Meski demikian, ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran sehingga kasus yang sama tidak terulang.
Masyarakat pun diminta waspada dan hati-hati kepada orang yang baru dikenal sehinga tidak menjadi korban kriminalitas. “Informasinya kenal lewat media sosial kemudian janjian ketemu. Tapi, malah motor yang dipakai dibawa kabur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cashless di TPR Baron Gunungkidul dinilai sukses. Sistem pembayaran non tunai akan diperluas ke lima TPR untuk mengoptimalkan PAD wisata.
Taman Kuliner Wonosari diperluas dengan pembangunan 90 kios senilai Rp783,084 juta yang ditargetkan rampung awal Desember 2026.
Kopaska dan Dislambair TNI AL menemukan bukti di lokasi karam KM Virgo Transport 8 untuk mendukung investigasi KNKT.
Dasco menyebut ketum parpol belum menentukan parliamentary threshold dalam RUU Pemilu. Gerindra sebelumnya menyatakan setuju PT 5%.
SMAN 1 Sentolo menjelaskan penanganan dugaan pelecehan oleh oknum satpam dan memastikan petugas tersebut dinonaktifkan mulai 17 September.
Kabut asap karhutla menurunkan jarak pandang di Bandara Palembang hingga 700 meter. Empat penerbangan kedatangan mengalami keterlambatan.