Advertisement
Cegah Pembajakan, Pencipta Aplikasi Online Diimbau Mendaftarkan Haki
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perkembangan teknologi aplikasi softare komputer saat ini berkembang pesat. Banyak kalangan dari pelajar mahasiswa hingga masyarakat umum yang mampu menciptakan suatu aplikasi online. Demi mencegah penyalahgunaan dan pembajakan, para pemilik diimbau untuk mendaftarkan ke hak kekayaan intelektual (HAKI).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan pengembangan software atau aplikasi online menjadi bagian penting dari pesatnya teknologi saat ini. Hasil karya ini bahkan telah diakui sebagai aset yang sangat bernilai baik secara individu maupun perusahaan. Di ranah hukum, program komputer dianggap sebagai salah satu jenis benda berwujud, sehingga pemilik atau pencipta memilik hak kepada orang lain untuk melarang atau memanfaatkan program komputer tersebut tanpa izin.
Advertisement
BACA JUGA : 150 Pelaku Usaha DIY Difasilitasi Penerbitan Haki secara Gratis
“Selain itu, juga dapat menjadi tindakan preventif atas pembajakan, peniruan, pencurian, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi penciptanya” katanya dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Oleh karena itu para pencipta software tersebut sebaiknya mendaftarkan karyanya ke HAKI. Karena hukum Haki dapat memberikan pelindungan kepada pencipta dalam upaya mempertahankan kepemilikan atas software yang dimilikinya.
“Dengan mengetahui elemen-elemen yang ada dalam Hukum Kekayaan Intelektual di program komputer, pencipta dapat terhindar dari melakukan pelanggaran atas hak milik intelektual dari pihak lain,” katanya.
Ia menambahkan guna memberikan wawasan dan informasi terkait perlindungan Haki bagi pemilik software, instansinya akan menggelar webinar bertajuk Software: Hak Cipta atau Paten pada Senin (28/11/2022) mendatang dengan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi. Pertemuan itu akan mengupas mengenai isu-isu di dunia program komputer, khususnya di pengembangan aplikasi maupun software dari tinjauan hak kekayaan intelektual, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemilik HAKI.
BACA JUGA : Danais untuk Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
“Kami mendapatkan saran masukan dari praktisi mengenai pelindungan atas karyanya di bidang pengembangan software di masa mendatang. Sehingga diskusi ini sangat tepat diikuti oleh para praktisi, rintisan start up, pengembang software dan konten digital, peneliti, akademisi dan lainnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement