Advertisement
Cegah Pembajakan, Pencipta Aplikasi Online Diimbau Mendaftarkan Haki

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perkembangan teknologi aplikasi softare komputer saat ini berkembang pesat. Banyak kalangan dari pelajar mahasiswa hingga masyarakat umum yang mampu menciptakan suatu aplikasi online. Demi mencegah penyalahgunaan dan pembajakan, para pemilik diimbau untuk mendaftarkan ke hak kekayaan intelektual (HAKI).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan pengembangan software atau aplikasi online menjadi bagian penting dari pesatnya teknologi saat ini. Hasil karya ini bahkan telah diakui sebagai aset yang sangat bernilai baik secara individu maupun perusahaan. Di ranah hukum, program komputer dianggap sebagai salah satu jenis benda berwujud, sehingga pemilik atau pencipta memilik hak kepada orang lain untuk melarang atau memanfaatkan program komputer tersebut tanpa izin.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA : 150 Pelaku Usaha DIY Difasilitasi Penerbitan Haki secara Gratis
“Selain itu, juga dapat menjadi tindakan preventif atas pembajakan, peniruan, pencurian, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi penciptanya” katanya dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Oleh karena itu para pencipta software tersebut sebaiknya mendaftarkan karyanya ke HAKI. Karena hukum Haki dapat memberikan pelindungan kepada pencipta dalam upaya mempertahankan kepemilikan atas software yang dimilikinya.
“Dengan mengetahui elemen-elemen yang ada dalam Hukum Kekayaan Intelektual di program komputer, pencipta dapat terhindar dari melakukan pelanggaran atas hak milik intelektual dari pihak lain,” katanya.
Ia menambahkan guna memberikan wawasan dan informasi terkait perlindungan Haki bagi pemilik software, instansinya akan menggelar webinar bertajuk Software: Hak Cipta atau Paten pada Senin (28/11/2022) mendatang dengan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi. Pertemuan itu akan mengupas mengenai isu-isu di dunia program komputer, khususnya di pengembangan aplikasi maupun software dari tinjauan hak kekayaan intelektual, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemilik HAKI.
BACA JUGA : Danais untuk Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
“Kami mendapatkan saran masukan dari praktisi mengenai pelindungan atas karyanya di bidang pengembangan software di masa mendatang. Sehingga diskusi ini sangat tepat diikuti oleh para praktisi, rintisan start up, pengembang software dan konten digital, peneliti, akademisi dan lainnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- Akhir Polemik Tunggakan Sewa Lahan Aset KAI di Wonogiri, Begini Perjalanannya
- 122 Akademisi se-Indonesia Dukung Richard Eliezer Dihukum Ringan
- Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini 7 Februari 2023, Bawa Payung Meski Berawan
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini 7 Februari 2023, Berawan tapi Dibayangi Hujan
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- 75 Panwaslu Kalurahan di Bantul Resmi Telah Ditetapkan
- Pengurus Paguyuban Bregada Rakyat Sembada Dikukuhkan
- Sukses Garap Tol Jogja Solo Senilai Rp7,8 Triliun, Adhi Karya Bidik Potensi Tol Demak-Tuban
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: DIY Berawan di Siang Hari
- Sultan HB X: ATF 2023 Jadi Babak Baru Kerja Sama Pariwisata Lebih Bermartabat
Advertisement
Advertisement