Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Bupati Abdul Halim Muslih saat memberikan santunan kepada penghapal Alquran dalam acara Bantul Bersalawat sebagai puncak rangkaian Hari Santri Nasional (HSN) Bantul 2022 di Lapangan Trienggo, Bantul, Minggu (27/11/2022)/Dok. Humas Pemkab Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Lembaga Dakwah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pesantren sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Perda pesantren merupakan kebutuhan untuk keberlangsungan pesantren. Apalagi Bantul ini memiliki pesantren terbanyak di DIY, yang jumlahnya bisa mencapai sekitar 200 pesantren,” kata Ketua Lembaga Dakwah PCNU Bantul, Budi Suprapto, disela-sela acara Bantul Bersalawat sebagai puncak peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Lapangan Trirenggo, Bantul, Minggu (27/11/2022) malam.
Budi mengatakan selama ini kiprah para santri dan pondok pesantren tidak bisa dinapikan ikut menjadi tulang punggung dan menjaga keutuhan NKRI. Pesantren, kata dia, tidak kalah jauh dengan lembaga formal dalam pembangunan di daerah-daerah, terutama menciptakan generasi muda yang unggul dan agamis.
BACA JUGA: Penonton Piala Dunia 2022 di Qatar Terancam Terpapar Flu Unta, Begini Gejalanya
Selain itu, pesantren selama ini juga sudah mandiri dan terbukti sudah puluhan tahun pesantren di Bantul tetap eksis. Namun demikian kemandirian pesantren juga perlu mendapat apresiasi dari negara, dalam hal ini pemerintah daerah.
“Kalau negara ikut mendukung pesantren dalam konteks pendanaan luar biasa pengaruhnya. Bukan pesantren tidak mandri, terbukti sudah puluhan tahun berdiri, tak mencampuri tapi mendukung pembangunan luar biasa,” ujarnya. Selama ini pesantren sudah terlibat dalam diskusi-diskusi untuk ikut merumuskan adanya Perda Pesantren.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengapresiasi usulan adanya Perda Pesantren di Bantul karena Bantul memang secara ril memiliki banyak pesantren. Dengan adanya perda itu diakuinya pesantren lebih menggeliat lagi. Namun demikian, Helmi mengatakan penyusunan perda butuh mekanisme yang diawali dengan penyusunan akademik (NA).
“Kalau PCNU mengusulkan kepada pemerintah dan sudah ada NA-nya tentu akan lebih cepat proses penysuunan perda, kalau belum ada sekedar wacana permohonan buat perda kami harus menyiapkan NA-nya dulu, jadi tak bisa serta merta,” katanya. Terlebih Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahhas 2023 sudah masuk dalam APBD 2023, sehingga ketika ada usulan raperda baru harus masuk dalam APBD Perubahan 2023 mendatang.
Sementara itu rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2022 di Bantul dilakukan di berbagai kapanewon dan kalurahan serta melibatkan semua unsur, seperti bersih-bersih pesantren, bersih pasar, dan bersih sungai sebagai tugas sosial para santri. Kemudian latihan kewirausahaan bagi santri agar santri juga tidak hanya pintar mengaji namun memiliki banyak kemampuan. Sebagai pucak acara digelar Bantul Bersalawat dengan menghadirkan Kiai Haji Mohammad Shodiqin dan Kiai Haji Raden Mahfud Chamid. (Ujang Hasanudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Nusron Wahid hadir dalam rapat RUU Reforma Agraria yang dipimpin Dasco. RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
Omzet pedagang pasar tradisional Bantul turun 17 persen. DPRD menyoroti transaksi online dan kondisi pasar yang kurang representatif.
Ukraina melancarkan serangan drone ke Moskow. Rusia mengklaim lebih dari 1.600 drone dicegat dan tiga orang tewas dalam serangan tersebut.
BPS mencatat harga cabai rawit naik 29,85 persen di 265 kabupaten/kota. Harga tertinggi mencapai Rp199.000 per kilogram.
Kelok 23 ramai dijajal pengendara pada hari terakhir uji coba. Evaluasi dilakukan 21 September untuk menentukan kelayakan dibuka untuk umum.