Advertisement
NU Usul Bantul Buat Perda Pesantren

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Lembaga Dakwah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pesantren sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Perda pesantren merupakan kebutuhan untuk keberlangsungan pesantren. Apalagi Bantul ini memiliki pesantren terbanyak di DIY, yang jumlahnya bisa mencapai sekitar 200 pesantren,” kata Ketua Lembaga Dakwah PCNU Bantul, Budi Suprapto, disela-sela acara Bantul Bersalawat sebagai puncak peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Lapangan Trirenggo, Bantul, Minggu (27/11/2022) malam.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Budi mengatakan selama ini kiprah para santri dan pondok pesantren tidak bisa dinapikan ikut menjadi tulang punggung dan menjaga keutuhan NKRI. Pesantren, kata dia, tidak kalah jauh dengan lembaga formal dalam pembangunan di daerah-daerah, terutama menciptakan generasi muda yang unggul dan agamis.
BACA JUGA: Penonton Piala Dunia 2022 di Qatar Terancam Terpapar Flu Unta, Begini Gejalanya
Selain itu, pesantren selama ini juga sudah mandiri dan terbukti sudah puluhan tahun pesantren di Bantul tetap eksis. Namun demikian kemandirian pesantren juga perlu mendapat apresiasi dari negara, dalam hal ini pemerintah daerah.
“Kalau negara ikut mendukung pesantren dalam konteks pendanaan luar biasa pengaruhnya. Bukan pesantren tidak mandri, terbukti sudah puluhan tahun berdiri, tak mencampuri tapi mendukung pembangunan luar biasa,” ujarnya. Selama ini pesantren sudah terlibat dalam diskusi-diskusi untuk ikut merumuskan adanya Perda Pesantren.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengapresiasi usulan adanya Perda Pesantren di Bantul karena Bantul memang secara ril memiliki banyak pesantren. Dengan adanya perda itu diakuinya pesantren lebih menggeliat lagi. Namun demikian, Helmi mengatakan penyusunan perda butuh mekanisme yang diawali dengan penyusunan akademik (NA).
“Kalau PCNU mengusulkan kepada pemerintah dan sudah ada NA-nya tentu akan lebih cepat proses penysuunan perda, kalau belum ada sekedar wacana permohonan buat perda kami harus menyiapkan NA-nya dulu, jadi tak bisa serta merta,” katanya. Terlebih Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahhas 2023 sudah masuk dalam APBD 2023, sehingga ketika ada usulan raperda baru harus masuk dalam APBD Perubahan 2023 mendatang.
Sementara itu rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2022 di Bantul dilakukan di berbagai kapanewon dan kalurahan serta melibatkan semua unsur, seperti bersih-bersih pesantren, bersih pasar, dan bersih sungai sebagai tugas sosial para santri. Kemudian latihan kewirausahaan bagi santri agar santri juga tidak hanya pintar mengaji namun memiliki banyak kemampuan. Sebagai pucak acara digelar Bantul Bersalawat dengan menghadirkan Kiai Haji Mohammad Shodiqin dan Kiai Haji Raden Mahfud Chamid. (Ujang Hasanudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- Madura United Vs Persis Solo, Babak Pertama Beto dan Samsul Arif Cetak Gol
- Ibu Muda Cabuli 17 Anak Lelaki dan Perempuan, Diiming-imingi Main Playstation
- Punya Gedung Baru, BPR Bank Sukoharjo Diminta Bupati Jalankan Good Governance
- Bazar Durian di Waduk Gondang Karanganyar Dibuka, Termahal Cuma Rp60.000/Buah
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Duh, Konsumsi Pemerintah Jadi Ganjalan Pertumbuhan Ekonomi di 2022
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Bantul Buka Layanan Vaksinasi Booster Kedua, Ini Prosedurnya
- Pesan DKP Gunungkidul, Kalau Bosan Pelihara Ikan Predator Jangan Dibuang!
- Mantan Wali Kota Haryadi Menangis saat Sidang, Pengacara: Tak Ada Niat Memperkaya Diri
- Delegasi ATF Kunjungi Sumbu Filosofi, Ajang Bidik Wisatawan Asia Tenggara
- Kompensasi Belum Beres, Menara Telekomunikasi Disegel Warga
Advertisement
Advertisement